Warning dari Kombes Marlien Tawas untuk Polwan, Belajar dari Kasus Briptu Christy?
Minggu, 13 Februari 2022 – 07:46 WIB

Kabid Propam Polda Sulut Kombes Marlien Tawas. Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Sulut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast memastikan bahwa Briptu Christy masih belum menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP) terkait dugaan pelanggaran disiplin meninggalkan tugas selama lebih 30 hari berturut-turut. (antara/jpnn)
(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kombes Marlien Tawas memberi warning untuk Polwan agar taat aturan dan tidak melanggar ketentuan yang ada di institusi Polri.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- Polri Kerahkan Pesawat dan Helikopter Mencari Korban Pembantaian KKB
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara