Warning dari Kombes Marlien Tawas untuk Polwan, Belajar dari Kasus Briptu Christy?
Minggu, 13 Februari 2022 – 07:46 WIB
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast memastikan bahwa Briptu Christy masih belum menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP) terkait dugaan pelanggaran disiplin meninggalkan tugas selama lebih 30 hari berturut-turut. (antara/jpnn)
(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kombes Marlien Tawas memberi warning untuk Polwan agar taat aturan dan tidak melanggar ketentuan yang ada di institusi Polri.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir
- Polda Riau Tanam Jagung di Kampar, Irjen Iqbal: Polri Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- 53 Sumur Minyak Ilegal di Kawasan Tahura Batanghari Ditertibkan