Warning dari Kombes Yusri untuk Penumpang Angkutan Gelap pada Masa Larangan Mudik
Kamis, 29 April 2021 – 21:12 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Ratusan angkutan ilegal tersebut terdiri atas 64 minibus dan 51 mobil.
Selanjutnya, ratusan angkutan gelap dan para sopirnya yang terazia dikenai sanksi tilang. Adapun para penumpangnya diantarkan ke terminal untuk menaiki angkutan umum resmi.
Ratusan angkutan gelap itu ditilang karena tidak sesuai peruntukan atau tidak memiliki izin trayek.
Mereka dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
Angkutan gelap yang kena razia baru bisa dibawa pulang setelah proses sidang tilang yang akan dijadwalkan pasca-Lebaran atau akhir Mei 2021.(cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi masih memberikan dispensasi (kelonggaran, red) terhadap penumpang travel gelap yang terjaring razia dengan diantar ke terminal sepanjang belum berlakunya penerapan larangan mudik 6-17 Mei 2021
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI