Warning dari Kombes Yusri untuk Penumpang Angkutan Gelap pada Masa Larangan Mudik
Kamis, 29 April 2021 – 21:12 WIB
Ratusan angkutan ilegal tersebut terdiri atas 64 minibus dan 51 mobil.
Selanjutnya, ratusan angkutan gelap dan para sopirnya yang terazia dikenai sanksi tilang. Adapun para penumpangnya diantarkan ke terminal untuk menaiki angkutan umum resmi.
Ratusan angkutan gelap itu ditilang karena tidak sesuai peruntukan atau tidak memiliki izin trayek.
Mereka dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
Angkutan gelap yang kena razia baru bisa dibawa pulang setelah proses sidang tilang yang akan dijadwalkan pasca-Lebaran atau akhir Mei 2021.(cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi masih memberikan dispensasi (kelonggaran, red) terhadap penumpang travel gelap yang terjaring razia dengan diantar ke terminal sepanjang belum berlakunya penerapan larangan mudik 6-17 Mei 2021
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!