Warning dari KPK untuk Istri Edhy Prabowo dan Legal BCA

Warning dari KPK untuk Istri Edhy Prabowo dan Legal BCA
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan untuk sejumlah saksi kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020.

Peringatan itu di antaranya ditujukan untuk anggota DPR RI Iis Rosita Dewi dan pihak legal BCA.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada Jumat (5/3) kemarin.

Namun, hanya lima saksi yang memenuhi panggilan pemeriksaan, sedangkan tujuh orang lainnya mangkir tanpa konfirmasi apa pun kepada penyidik.

"KPK mengimbau dan mengingatkan dengan tegas kepada pihak-pihak yang telah dipanggil secara patut menurut hukum untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Sabtu (6/3).

Sebanyak tujuh saksi yang mangkir di antaranya Iis Rosita yang merupakan istri eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, M Ridho (karyawan swasta).

Kemudian atas nama M Sadik (pensiunan PNS), Siti Maryam (mahasiswi), Randy Bagas Prasetya (staf hukum operasional BCA), Lies Herminingsih (notaris), dan Ade Mulyana Saleh (wiraswasta).

Fikri juga menegaskan, KPK juga memperingatkan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui adanya aset-aset milik tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan untuk kooperatif segera menyampaikan pada penyidik.

KPK memperingatkan Anggota DPR RI sekaligus istri tersangka Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi untuk kooperatif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News