Warning dari LaNyalla, Kepala Daerah Endapkan Dana di Bank Bisa Berurusan dengan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah daerah (pemda) membelanjakan dana yang mengendap di bank, yang nilainya cukup fantastis.
LaNyalla meminta kepada kepala daerah agar tidak mencari aman dengan mengendapkan dana di bank.
Dia menegaskan tindakan kepala daerah tersebut bisa saja berurusan dengan hukum sebagaimana sudah disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah menyampaikan bahwa sepanjang pengendapan dana disengaja untuk mendapat keuntungan tertentu, itu adalah bagian dari tindak pidana korupsi.
"Jadi harus hati-hati," tegasnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (7/1).
LaNyalla memberikan warning kepada kepala daerah untuk melakukan serapan anggaran kepada masyarakat.
"Saya mengingatkan kepada kepala daerah agar segera melakukan serapan anggaran atau belanja daerah terkait penanganan Covid-19 agar segera teratasi, dan juga belanja untuk pemulihan serta penggerak ekonomi," kata LaNyalla.
Menurutnya, pengendapan dana yang bersumber dari realisasi APBN 2020 tersebut menjadi sinyal bahwa penanggulangan Covid-19 tidak berjalan dengan baik, termasuk juga program pemulihan ekonomi.
KPK pernah menyampaikan sepanjang pengendapan dana disengaja untuk mendapat keuntungan tertentu, itu adalah bagian dari tindak pidana korupsi.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Sultan Mendukung Pemerintah untuk Membentuk Holding UMKM
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini