Warning dari LaNyalla, Kepala Daerah Endapkan Dana di Bank Bisa Berurusan dengan KPK

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah daerah (pemda) membelanjakan dana yang mengendap di bank, yang nilainya cukup fantastis.
LaNyalla meminta kepada kepala daerah agar tidak mencari aman dengan mengendapkan dana di bank.
Dia menegaskan tindakan kepala daerah tersebut bisa saja berurusan dengan hukum sebagaimana sudah disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah menyampaikan bahwa sepanjang pengendapan dana disengaja untuk mendapat keuntungan tertentu, itu adalah bagian dari tindak pidana korupsi.
"Jadi harus hati-hati," tegasnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (7/1).
LaNyalla memberikan warning kepada kepala daerah untuk melakukan serapan anggaran kepada masyarakat.
"Saya mengingatkan kepada kepala daerah agar segera melakukan serapan anggaran atau belanja daerah terkait penanganan Covid-19 agar segera teratasi, dan juga belanja untuk pemulihan serta penggerak ekonomi," kata LaNyalla.
Menurutnya, pengendapan dana yang bersumber dari realisasi APBN 2020 tersebut menjadi sinyal bahwa penanggulangan Covid-19 tidak berjalan dengan baik, termasuk juga program pemulihan ekonomi.
KPK pernah menyampaikan sepanjang pengendapan dana disengaja untuk mendapat keuntungan tertentu, itu adalah bagian dari tindak pidana korupsi.
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- Peringati Hari Raya Idulfitri 1446 H, Sultan: Mari Kita Saling Memaafkan dan Mendukung Dalam Pengabdian
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak