Warning dari LaNyalla, Kepala Daerah Endapkan Dana di Bank Bisa Berurusan dengan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah daerah (pemda) membelanjakan dana yang mengendap di bank, yang nilainya cukup fantastis.
LaNyalla meminta kepada kepala daerah agar tidak mencari aman dengan mengendapkan dana di bank.
Dia menegaskan tindakan kepala daerah tersebut bisa saja berurusan dengan hukum sebagaimana sudah disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah menyampaikan bahwa sepanjang pengendapan dana disengaja untuk mendapat keuntungan tertentu, itu adalah bagian dari tindak pidana korupsi.
"Jadi harus hati-hati," tegasnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (7/1).
LaNyalla memberikan warning kepada kepala daerah untuk melakukan serapan anggaran kepada masyarakat.
"Saya mengingatkan kepada kepala daerah agar segera melakukan serapan anggaran atau belanja daerah terkait penanganan Covid-19 agar segera teratasi, dan juga belanja untuk pemulihan serta penggerak ekonomi," kata LaNyalla.
Menurutnya, pengendapan dana yang bersumber dari realisasi APBN 2020 tersebut menjadi sinyal bahwa penanggulangan Covid-19 tidak berjalan dengan baik, termasuk juga program pemulihan ekonomi.
KPK pernah menyampaikan sepanjang pengendapan dana disengaja untuk mendapat keuntungan tertentu, itu adalah bagian dari tindak pidana korupsi.
- Al Hidayat Samsu: Pemberian Kewenangan Kepada Perguruan Tinggi Mengelola Tambang Akan Membebani Dunia Akademik
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- Perkuat Jaringan, Sucor Asset Management Gandeng Bank-Bank Besar
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya