Warning dari LaNyalla, Kepala Daerah Endapkan Dana di Bank Bisa Berurusan dengan KPK
"Saya ingatkan kepala daerah lebih bijak bertindak dengan memerhatikan masyarakat yang membutuhkan. Segera lakukan serapan anggaran, melakukan belanja daerah," ungkapnya.
Dia berharap kepala daerah memiliki komitmen dan kepedulian yang sama agar dana tersebut direalisasikan untuk pemulihan ekonomi. "Serta untuk menjaga tingkat inflasi dan daya beli masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemda mengendapkan dana Rp 218,6 triliun di perbankan per November 2020. Jumlahnya turun Rp 28,8 triliun atau 11,66 persen dari Oktober 2020 yang sebesar Rp 238,8 triliun.
"Sampai November 2020 lalu pemda masih memiliki dana di perbankan Rp218,6 triliun. Sebuah angka luar biasa besar," ucap Sri Mulyani dalam jumpa pers "Realisasi Pelaksanaan APBN TA 2020".
Sri Mulyani menyatakan realisasi ini membuktikan sebagian pemda masih belum bisa mengeksekusi belanja. Hal ini khususnya yang terkait dengan penanganan covid-19.(*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
KPK pernah menyampaikan sepanjang pengendapan dana disengaja untuk mendapat keuntungan tertentu, itu adalah bagian dari tindak pidana korupsi.
Redaktur & Reporter : Boy
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Sultan Mendukung Pemerintah untuk Membentuk Holding UMKM
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini