Warning dari LPAI untuk Arist Merdeka, Pakai Kata Haram, Masalah Apa?

"Siapa pun yang mendampingi anak berhadapan dengan hukum harus memiliki sertifikasi. Ini mandatory bukan deklaratory," kata Samsul menegaskan.
Sementara itu, Sekjen LPAI Henny Adi Hermanoe menegaskan sejak 2016 lembaganya telah kembali pada khittah melalui sidang Forum Nasional (Fornas) luar biasa.
Di mana, LPAI yang dahulunya bernama Komnas Anak (Komnas PA) kembali ke nama LPAI atau (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) dan saat ini menjadi lembaga underbow-nya Kementerian Sosial.
"Khittah di 2016, hanya lembaga negara yang boleh memakai nama komisi," ucapnya.
Hendry menyatakan lembaga perlindungan anak yang resmi didirikan oleh Negara adalah KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Hal itu sesuai UU No 35 tahun 2014.
"Komnas PA Arist Merdeka Sirait adalah LSM yang namanya menyerupai suatu nama lembaga negara," pungkas Henny. (mcr12/jpnn)
LPAI ancam menempuh jalur hukum bila ada pihak-pihak yang memakai logo lembaga itu, termasuk Arist Merdeka Sirait.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
- Kemendikdasmen Memperkuat Kurikulum & Perlindungan Anak Lewat KREASI
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- Lestari Moerdijat: Upada Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Harus Diatasi
- Menyamar Jadi Pembeli, Ketua Komnas PA Riau Ungkap Penjualan Bayi di Pekanbaru
- Diplomasi Parlemen, Fraksi PKS Perjuangkan Perlindungan & Kesejahteraan Anak ke Markas PBB