Warning dari Mardani PKS Buat Calon Penjabat Kepala Daerah, Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengingatkan kepada penjabat sementara yang ditunjuk memimpin sebuah daerah pada 2022 untuk bersikap netral.
"Pastikan semua penjabat sementara netral dan tidak memihak. Tidak boleh jadi kaki tangan penguasa," kata legislator Fraksi PKS itu melalui layanan pesan, Kamis (6/1).
Mardani pun mendesak rekrutmen calon penjabat kepala daerah memperhatikan aspek kapasitas dan profesionalitas. Bukan hanya dilandasi faktor suka atau tidak suka.
"Prosesnya mesti transparan dan akuntabel. Berbahaya sekali jika terpilih, mereka tidak netral," kata dia.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus berharap Kemendagri tidak melibatkan TNI dan Polri untuk mengisi jabatan para kepala daerah yang habis masa baktinya pada 2022.
Tercatat, ada 101 kepala daerah yang masa baktinya berakhir pada 2022. Di sisi lain, penyelenggaraan Pilkada dibuat serempak pada 2024.
"Jangan sampai Kemendagri menyeret TNI dan Polri mengisi jabatan yang tidak bisa dilakukan sepenuhnya oleh Kemendagri dari orang dalam," kata Guspardi dalam keterangan persnya, Selasa (4/1).
Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan pengisian jabatan para kepala daerah wajib sesuai ketentuan peraturan dan berlaku.
Mardani PKS mengingatkan kepada calon penjabat sementara yang ditunjuk harus netral dan bukan jadi kaki tangan penguasa.
- Punya Modal Besar, Sahabat Yoshua Dinilai Bisa Tingkatkan Elektabilitas Calon Kepala Daerah
- Kementerian LH/BPLH Layangkan Surat Peringatan kepada 306 Kepala Daerah Terkait TPA Sampah, Ini Penyebabnya
- Budi Gunawan Soroti Peran Stabilitas Polkam Daerah dalam Menunjang Pertumbuhan Ekonomi
- Prabowo Bakal Kumpulkan Pejabat Daerah, Ini yang Dibahas
- Jangan Intervensi ASN untuk Dukung Paslon Kepala Daerah Tertentu
- Indonesia Dorong 4 Strategi Penguatan Kerja Sama Antar-Kepala Daerah BIMP-EAGA