Warning dari Mardani PKS Buat Calon Penjabat Kepala Daerah, Tegas
Kamis, 06 Januari 2022 – 21:44 WIB

Anggota Komisi II dprz dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengingatkan penjabat kepala daerah untuk bersikap dan bertindak netral. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dalam aturan, kata Guspardi, penjabat kepala daerah harus berasal dari aparatur sipil negara (ASN) dirjen di kementerian.
Menurut Guspardi, kepala daerah ialah posisi politis. Di sisi lain, anggota TNI dan Polri wajib menjaga profesionalisme selama masa tugas seperti semangat reformasi pada 1998.
"Tuntutan reformasi memisahkan TNI dan Polri dan bagaimana jabatan politis tidak lagi diisi TNI-Polri tetapi oleh sipil. Jadi, civil society," bebernya. (ast/jpnn)
Mardani PKS mengingatkan kepada calon penjabat sementara yang ditunjuk harus netral dan bukan jadi kaki tangan penguasa.
Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Jaga Arus Mudik dan Stabilitas Harga Pangan
- Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri Berikan Penjelasan, Silakan Disimak
- Bersilaturahmi dengan Kepala Daerah yang Diusung Partai Hanura, OSO: Sejahterakan Rakyat