Warning dari Politikus PKS Mustafa Buat Kemendikbudristek Soal PJJ, Simak!
Problem teknologi ini juga harus menjadi fokus utama bagi kemendikbud-Ristek, agar terjadi pemerataan pendidikan antara daerah 3T dan Non 3T.
“Menghadapi situasi pandemi yang sudah menyebar ke perdesaan saat ini, Kemendikbud-Ristek bekerjasama dengan Kominfo harus memastikan infrastruktur telekomunikasi sampai ke desa-desa,” ujar Mustafa
Seperti diketahui, Kegiatan Belajar Mengajar untuk tahun ajaran baru 2021-2022 sudah dibuka dan pelaksanaannya berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) diperkuat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021.
Instruksi Mendagri itu menyebutkan bahwa daerah zona hijau, kuning, dan jingga, dapat menerapkan pembelajaran PTM Terbatas. Sementara zona merah wajib menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring.(fr/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal memberi catatan kepada Kemendikbud-Ristek terkait Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Redaktur & Reporter : Friederich
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia