Warning dari Prof Wiku untuk Pihak-pihak Halangi Petugas Kesehatan di Lapangan

Warning dari Prof Wiku untuk Pihak-pihak Halangi Petugas Kesehatan di Lapangan
Wiku Adisasmito. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat tidak menghalang-halangi petugas kesehatan di lapangan yang bertugas menanggulangi pandemi.

Menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, masyarakat yang menghalangi petugas pemeriksaan pemeriksa kesehatan bisa dijatuhi sanksi.

"Tindakan menghalang-halangi akan menghambat upaya penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Di berbagai daerah, seperti DKI Jakarta, terdapat sanksi yang akan dijatuhkan," kata Wiku dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (26/11).

Lebih lanjut Wiku mengatakan, masyarakat perlu mengetahui pemeriksaan yang dilakukan petugas kesehatan adalah upaya deteksi dini agar orang lain atau kontak terdekat yang positif Covid-19 dapat segera ditangani dengan baik. Oleh karena itu Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat bekerja sama.

Satgas Covid-19, kata Wiku, berkomitmen untuk dapat memetakan klaster baru akibat kegiatan yang mengundang kerumunan baru-baru ini. Misalnya, kerumunan yang terjadi di wilayah Petamburan, Tebet, Megamendung dan Bandara Soekarno-Hatta yang melibatkan massa dalam jumlah besar.

Wiku memastikan masyarakat yang positif Covid-19 akibat tertular dari klaster-klaster itu akan mendapatkan perawatan yang baik. "Dengan demikian mereka juga dapat lekas sembuh," kata guru besar di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) itu.(tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan masyarakat akan sanksi apabila menghalangi petugas lapangan yang melakukan pemeriksaan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News