Warning dari Prof Wiku untuk Pihak-pihak Halangi Petugas Kesehatan di Lapangan
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat tidak menghalang-halangi petugas kesehatan di lapangan yang bertugas menanggulangi pandemi.
Menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, masyarakat yang menghalangi petugas pemeriksaan pemeriksa kesehatan bisa dijatuhi sanksi.
"Tindakan menghalang-halangi akan menghambat upaya penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Di berbagai daerah, seperti DKI Jakarta, terdapat sanksi yang akan dijatuhkan," kata Wiku dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (26/11).
Lebih lanjut Wiku mengatakan, masyarakat perlu mengetahui pemeriksaan yang dilakukan petugas kesehatan adalah upaya deteksi dini agar orang lain atau kontak terdekat yang positif Covid-19 dapat segera ditangani dengan baik. Oleh karena itu Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat bekerja sama.
Satgas Covid-19, kata Wiku, berkomitmen untuk dapat memetakan klaster baru akibat kegiatan yang mengundang kerumunan baru-baru ini. Misalnya, kerumunan yang terjadi di wilayah Petamburan, Tebet, Megamendung dan Bandara Soekarno-Hatta yang melibatkan massa dalam jumlah besar.
Wiku memastikan masyarakat yang positif Covid-19 akibat tertular dari klaster-klaster itu akan mendapatkan perawatan yang baik. "Dengan demikian mereka juga dapat lekas sembuh," kata guru besar di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) itu.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan masyarakat akan sanksi apabila menghalangi petugas lapangan yang melakukan pemeriksaan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN