Warning dari Sultan Buat Kemendikbud Terkait Seleksi PPPK 2021
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengingatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mewaspadai praktik calo dalam proses seleksi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tahun 2021.
“Perlu membangun sistem dalam proses seleksi PPPK agar berjalan transparan, adil, bersih, dan demokratis,” ujar Sultan dalam keterangan persnya, kemarin.
Menurut Sultan, perekrutan PPPK merupakan salah satu program pemerintah dalam memenuhi harapan para guru honorer atau tenaga pendidik selama ini.
“Jadi, upaya yang berpotensi mereduksi semangat (transparan, red) harus dapat diantisipasi,” tegas Sultan.
Senator muda dari Provinsi Bengkulu ini menilai perekrutan PPPK tahun ini sebagai momentum untuk mengukur kompetensi, kapasitas serta integritas tenaga pendidik yang telah mengabdi puluhan tahun.
“Jadi, praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme melalui calo dan modus lainnya yang dapat merusak hak-hak peserta seleksi harus dapat dihindari,” ujar Sultan.
Eks Wakil Gubernur Bengkulu ini mengatakan pemerintah perlu menjaga kepercayaan publik dengan mematuhi aturan baku, hukum, regulasi, petunjuk dan prosedur yang berlaku terkait rekrutmen PPPK.
“Ini penting agar masyarakat menilai pemerintah berkomitmen menjalankan mandatnya dengan penuh rasa tanggung jawab,” tegas Sultan.(fri/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Sultan B Najamudin mengingatkan Kemendikbud untuk mewaspadai praktik yang dapat mereduksi semangat transparansi dalam proses seleksi PPPK 2021.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Sambil Menunggu Hasil Seleksi CPNS & PPPK, Daerah Ini Mempertahankan 186 Honorer Satpol PP
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?
- Konon Ada Guru Honorer Tidak Tahu Info Rekrutmen PPPK, Kok Bisa?
- Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
- 1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?
- Guru Honorer Ini Lolos PPPK tetapi Dibatalkan Pemda, Oalah