Warning!! KPK Pantau Indikasi Gratifikasi Dokter dan Farmasi
jpnn.com - JAKARTA- Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Pahala Nainggolan mengatakan, dokter dan rumah sakit pemerintah tidak diperkenankan menerima uang dari perusahaan farmasi.
Menurut dia, tidak ada satupun regulasi yang melegalkan para dokter dan rumah sakit pemerintah menerima pemberian dari pihak farmasi. Kalau ada, maka itu masuk dalam perbuatan penerimaan gratifikasi.
Pahala mengatakan, sejauh ini KPK sudah menemukan adanya oknum dokter yang menganggap lumrah pemberian itu. "Itu pengakuan para (oknum) dokter," kata Pahala dikonfirmasi wartawan, Senin (4/1).
Menurutnya pula, selama ini para oknum dokter menganggap pemberian dari pihak farmasi itu berguna. Salah satunya untuk peningkatan kapasitas para dokter. Namun, di sisi lain, penerimaan itu akan merugikan masyarakat. Sebab, dokter akan merasa punya hutang budi dan merekomendasi obat dari farmasi tertentu.
Untuk itu, KPK tengah mengkaji persoalan ini menggandeng Ikatan Dokter Indonesia, Kementerian Kesehatan, serta industri farmasi.
"Sedang kami atur pola hubungannya, supaya nanti tidak tergolong gratifikasi dan membuat dokter tidak merasa berhutang untuk bikin resep obat yang tidak rasional," katanya. Di samping itu, juga terus bisa mendorong peningkatan kompetensi dokter. (Boy/jpnn)
JAKARTA- Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Pahala Nainggolan mengatakan, dokter dan rumah sakit pemerintah tidak diperkenankan menerima
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi