Warning KPK: Pejabat Terima Parsel Bisa Dipidana

jpnn.com, JAKARTA - Seluruh pejabat di tanah air diingatkan agar menolak gratifikasi hari raya. Peringatan tersebut disampaikan KPK, agar para pejabat itu tidak terjebak dalam kesalahan. Apalagi, mendekati Hari Raya Idul Fitri, godaan gratifikasi biasanya banyak berdatangan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, salah satu gratifikasi itu adalah pemberian parsel dari bawahan kepada atasan. Kemudian dari rekanan kepada pejabat karena adanya hubungan pekerjaan.
“Hal tersebut dapat dikategorikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban,” kata Febri, Selasa (14/5).
BACA JUGA: Para Pejabat, Ingat ya...Nekat Terima Parcel Dipidanakan
Ancaman hukuman bagi pejabat yang menerima gratifikasi berdasar pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. “Dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” terang Febri.
Karena itu, KPK menekankan supaya pihak-pihak yang hendak memberikan gratifikasi kepada para pejabat mengurungkan niat mereka.
BACA JUGA: PNS Dilarang Keras Terima Parsel Lebaran
Seperti tahun lalu, KPK juga membuka diri apabila para pejabat hendak melaporkan dugaan gratifikasi hari raya. "Laporan bisa disampaikan apabila para pejabat sulit menolak pemberian gratifikasi sejak awal," katanya. (jpc/jpnn)
Ancaman hukuman bagi pejabat yang menerima gratifikasi berdasar pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK