Warning KPK: Pejabat Terima Parsel Bisa Dipidana

Warning KPK: Pejabat Terima Parsel Bisa Dipidana
Penjualan parsel di swalayan jelang Lebaran. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Seluruh pejabat di tanah air diingatkan agar menolak gratifikasi hari raya. Peringatan tersebut disampaikan KPK, agar para pejabat itu tidak terjebak dalam kesalahan. Apalagi, mendekati Hari Raya Idul Fitri, godaan gratifikasi biasanya banyak berdatangan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, salah satu gratifikasi itu adalah pemberian parsel dari bawahan kepada atasan. Kemudian dari rekanan kepada pejabat karena adanya hubungan pekerjaan.

“Hal tersebut dapat dikategorikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban,” kata Febri, Selasa (14/5).

BACA JUGA: Para Pejabat, Ingat ya...Nekat Terima Parcel Dipidanakan

Ancaman hukuman bagi pejabat yang menerima gratifikasi berdasar pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. “Dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” terang Febri.

Karena itu, KPK menekankan supaya pihak-pihak yang hendak memberikan gratifikasi kepada para pejabat mengurungkan niat mereka.

BACA JUGA: PNS Dilarang Keras Terima Parsel Lebaran

Seperti tahun lalu, KPK juga membuka diri apabila para pejabat hendak melaporkan dugaan gratifikasi hari raya. "Laporan bisa disampaikan apabila para pejabat sulit menolak pemberian gratifikasi sejak awal," katanya. (jpc/jpnn)


Ancaman hukuman bagi pejabat yang menerima gratifikasi berdasar pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News