Warning KPK untuk Adik Haji Isam Terkait Kasus Menyembunyikan Nurhadi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisaris PT Putra Palakka Sudirman bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Sudirman merupakan saksi kasus menghalangi penyidikan perkara suap yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK telah menetapkan Ferdy Yuman sebagai tersangka kasus itu. Lembaga antirasuah itu menduga Ferdy menyembunyikan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, yang menjadi tersangka suap pengurusan perkara di MA.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, sedianya penyidik memeriksa Sudirman pada Jumat (5/3). Namun, adik pengusaha kondang Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam itu tak memenuhi panggilan penyidik.
"Sebagaima informasi yang kami terima, yang bersangkutan (Sudirman, red) mengonfirmasi tidak bisa hadir hari ini," ujar Fikri.
Oleh karena itu, penyidik KPK menyiapkan rencana lain. "Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang," sambung Fikri.
Pegawai KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan, penyidik membutuhkan keterangan Sudirman. Tujuannya agar kasus Ferdy yang berperan menyembunyikan Nurhadi menjadi lebih terang.
"KPK mengimbau yang bersangkutan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Fikri.
KPK meminta Komisaris PT Putra Palakka Sudirman kooperatif menghadiri panggilan penyidik.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok