Warning KPK untuk Adik Haji Isam Terkait Kasus Menyembunyikan Nurhadi

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisaris PT Putra Palakka Sudirman bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Sudirman merupakan saksi kasus menghalangi penyidikan perkara suap yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK telah menetapkan Ferdy Yuman sebagai tersangka kasus itu. Lembaga antirasuah itu menduga Ferdy menyembunyikan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, yang menjadi tersangka suap pengurusan perkara di MA.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, sedianya penyidik memeriksa Sudirman pada Jumat (5/3). Namun, adik pengusaha kondang Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam itu tak memenuhi panggilan penyidik.
"Sebagaima informasi yang kami terima, yang bersangkutan (Sudirman, red) mengonfirmasi tidak bisa hadir hari ini," ujar Fikri.
Oleh karena itu, penyidik KPK menyiapkan rencana lain. "Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang," sambung Fikri.
Pegawai KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan, penyidik membutuhkan keterangan Sudirman. Tujuannya agar kasus Ferdy yang berperan menyembunyikan Nurhadi menjadi lebih terang.
"KPK mengimbau yang bersangkutan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Fikri.
KPK meminta Komisaris PT Putra Palakka Sudirman kooperatif menghadiri panggilan penyidik.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum