Warning KPK untuk Adik Haji Isam Terkait Kasus Menyembunyikan Nurhadi
Jumat, 05 Maret 2021 – 21:24 WIB

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN
Sebelumnya KPK telah menahan Ferdy Yuman pada 10 Januari 2021. KPK menjeratnya dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
KPK meminta Komisaris PT Putra Palakka Sudirman kooperatif menghadiri panggilan penyidik.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum