Warning KPK untuk Adik Haji Isam Terkait Kasus Menyembunyikan Nurhadi
Jumat, 05 Maret 2021 – 21:24 WIB
Sebelumnya KPK telah menahan Ferdy Yuman pada 10 Januari 2021. KPK menjeratnya dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
KPK meminta Komisaris PT Putra Palakka Sudirman kooperatif menghadiri panggilan penyidik.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting