Warning Kuasa Hukum Habib Rizieq untuk Henry Yoso PDIP: Cabut Laporan!
jpnn.com, JAKARTA - Advokat Damai Hari Lubis selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab merespons langkah politikus PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat yang kembali mengungkit kasus terkait imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu di kepolisian.
Menurut Damai, laporan mantan anggota DPR itu terkait Habib Rizieq salah alamat. Sebab, Rizieq tidak memiliki akun di media sosial baik Facebook ataupun Instagram sebagaimana dilaporkan Henry.
“Perlu HY (Henry Yosodiningrat) ketahui Habib Rizieq Shihab tidak memiliki akun FB dan Instagram. Sehingga kami tidak mengetahui apa tujuan inti HY melaporkan klien kami,” kata Damai kepada jpnn.com, Rabu (11/11).
Sebelumnya Henry pada 31 Januari 2017 melaporkan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya. Laporan yang teregister dengan nomor LP/529/l/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus itu terkait dugaan pencemaran nama baik yang dlakukan Rizieq.
Henry melaporkan akun Facebook dan Instagram atas nama Rizieq Shihab yang diduga mencemarkan nama baiknya.
Pengacara senior itu lantas kembali menyambangi Polda Metro Jaya pada Rabu (11/11). Kedatangannya untuk menanyakan proses hukum atas laporannya tentang Rizieq.
Menurut Damai, perkara yang diadukan Henry tidak memiliki dasar hukum kuat. Oleh karena itu, katanya, wajar jika penyidik Polda Metro Jaya tidak menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami rasa Polri sudah tepat tidak menindaklanjuti kasus ini,” tegasnya.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Damai Hari Lubis buka suara terkait upaya Henry Yosodiningrat mengungkit lagi laporan di kepolisian tentang imam besar FPI itu.yang dilakukan terhadap kliennya.
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi