Warning Mister Cakil ke Situs Bawaslu Tak Digubris

Warning Mister Cakil ke Situs Bawaslu Tak Digubris
Penyidik Ditsiber Bareskrim Polri menggiring DS alias Mister Cakil yang menjadi tersangka peretasan situs Bawaslu, Jumat (6/7). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - DS alias Mister Cakil (18) harus berurusan dengan aparat kepolisian karena meretas situs Bawaslu. Menurut DS, dia sebelum meretas situs milik lembaga penyelenggara pemilu itu sempat memberikan peringatan terlebih dahulu.

"Sempat beritahu situs Bawaslu sebelum saya hack bahwa ada lubang bisa dibobol, tapi enggak ditanggapi," kata DS di Direktorat Siber Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).

Baca juga: Autodidak, Mister Cakil Bangga Bisa Meretas Situs Pemerintah

Meski begitu, dia tetap merasa bangga bisa meretas situs Bawaslu. Dia melakukan peretasan atas berbagai situs secara acak.

“Kadang situs kecil dan situs besar. Bangga bisa meretas dan iya sangat lemah situs pemerintah,” imbuh dia.

Kini, Mister Cakil sudah menjadi tahanan Bareskrim. Dia dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.(mg1/jpnn)


Mister Cakil yang meretas situs Bawaslu mengaku sempat memberitahu ke pengelola situs milik penyelenggara pemilu itu perihal celah yang bisa dibobol.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News