Warning Mister Cakil ke Situs Bawaslu Tak Digubris

jpnn.com, JAKARTA - DS alias Mister Cakil (18) harus berurusan dengan aparat kepolisian karena meretas situs Bawaslu. Menurut DS, dia sebelum meretas situs milik lembaga penyelenggara pemilu itu sempat memberikan peringatan terlebih dahulu.
"Sempat beritahu situs Bawaslu sebelum saya hack bahwa ada lubang bisa dibobol, tapi enggak ditanggapi," kata DS di Direktorat Siber Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).
Baca juga: Autodidak, Mister Cakil Bangga Bisa Meretas Situs Pemerintah
Meski begitu, dia tetap merasa bangga bisa meretas situs Bawaslu. Dia melakukan peretasan atas berbagai situs secara acak.
“Kadang situs kecil dan situs besar. Bangga bisa meretas dan iya sangat lemah situs pemerintah,” imbuh dia.
Kini, Mister Cakil sudah menjadi tahanan Bareskrim. Dia dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.(mg1/jpnn)
Mister Cakil yang meretas situs Bawaslu mengaku sempat memberitahu ke pengelola situs milik penyelenggara pemilu itu perihal celah yang bisa dibobol.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar