WARNING! Nelayan Diminta Tidak Melaut

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun, Kabupaten Lebak Akhmad Hadi meminta para nelayan untuk tidak melaut dalam beberapa hari kedepan. Hal tersebut dikarenakan banjir rob tengah melanda pesisir pantai Binuangeun
"Kami minta nelayan sebaiknya tidak melaut karena banjir rob akibat gelombang pasang," kata Akhmad Hadi saat dihubungi, Sabtu (11/6).
Selama ini, ujar Akhmad, banjir rob itu belum menimbulkan genangan air yang menimpa kawasan tempat tinggal warga pesisir pantai.
Genangan banjir rob mencapai 30 meter dari bibir pantai. Karena itu, pihaknya meminta warga yang tinggal berdekatan dengan pesisir pantai agar meningkatkan kewaspadaan. Sebab, tidak tertutup kemungkinan banjir rob itu berlangsung dua sampai empat hari ke depan.
"Kami berharap masyarakat pesisir pantai yang sebagian besar berprofesi nelayan meningkatkan kewaspadaan agar tidak melaut guna mencegah kecelakaan laut," katanya.
Terpisah, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak Kaprawi mengatakan banjir rob itu akibat gelombang pasang perairan pesisir pantai selatan. Bahkan, hampir seluruh wilayah pesisir pantai selatan dilanda banjir rob.
Saat ini, ketinggian gelombang pesisir pantai selatan mencapai 4,5 meter dan angin cukup kencang.
"Kami mengingatkan warga pesisir berhati-hati adanya gelombang tinggi yang mengakibatkan banjir rob," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun, Kabupaten Lebak Akhmad Hadi meminta para nelayan untuk tidak melaut dalam beberapa hari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Lakukan OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kapolres Bilang Begini
- Rusunawa Green Jagakarsa Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
- Jalan Lintas Musi Rawas-Musi Banyuasin Longsor, Kendaraan Besar Dialihkan ke Simpang Semambang
- 3 Hari Dicari, Siswi SD yang Tenggelam di Sungai Komering Ditemukan Tak Bernyawa
- Program Mudik Motor Gratis 2025, Ayo, Daftar Sekarang!
- Bea Cukai Batam Tangkap Penyelundup HP Bekas Ilegal