Warning PNS Harus Mulai Ngantor Senin

Pengaturan libur Lebaran juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014.
"Jauh hari, kami sudah mengirimkan surat edaran ke unit kerja masing-masing agar mengingatkan PNS tidak menambah jadwal libur Lebaran," ujar Jayadisman.
Terkait PNS yang tidak masuk kantor tanpa keterangan dan bolos sebelum berakhirnya jam kerja, maka diberikan teguran hingga sanksi berat. Tahun lalu, dari 16 PNS yang tidak hadir, paling banyak berada di Kantor Penghubung Jakarta dan Kantor Dinas Pendidikan Sumbar. Selebihnya tersebar di 7 SKPD.
"Masing- masing SKPD tersebut satu orang. Namun yang paling banyak PNS tak hadir ada di dua SKPD tersebut," ujarnya.(ayu)
PADANG - Pegawai Negeri Sipil diminta tidak memperpanjang jadwal libur Lebaran. Sesuai surat edaran yang telah disampaikan ke unit kerja masing-
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan
- 1 Rumah Rusak Berat Tertimpa Longsor di Cianjur
- Pemprov Jabar: Lahan SMAN 1 Bandung Bukan Milik Perkumpulan Lyceum Kristen