Warning Tukang Pungli
Selasa, 05 Oktober 2010 – 08:57 WIB
Baca Juga:
Itu sepenuhya untuk membiayai sekolah-sekolah negeri melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional pendidikan (BOP). Dana itu untuk mengganti biaya yang ditanggung pihak sekolah dan penyelenggara pendidikan. ”Jadi, pihak sekolah tidak perlu melakukan pungutan lagi,” terang Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini. (sab)
JAKARTA -Wanda Hamidah benar-benar gerah mendengar banyaknya pungutan liar di sejumlah sekolah di DKI Jakarta. Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Respons Tamara Tyasmara Setelah Yudha Arfandi Ajukan Banding Vonis 20 Tahun Penjara
- Dipha Barus Ungkap Kisah di Balik Kolaborasi dengan Kunto Aji dan The Adams
- Mediasi Gagal, Tengku Dewi dan Andrew Andika Sepakat Berpisah
- Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan di Polda Jawa Timur
- Mantan Manajer Divonis 2,5 Tahun Penjara, Fuji: Alhamdulillah Selesai Sudah
- 3 Berita Artis Terheboh: Kesehatan Vidi Aldiano Menurun, Song Jae-rim Meninggal