Warning Tukang Pungli
Selasa, 05 Oktober 2010 – 08:57 WIB
Baca Juga:
Itu sepenuhya untuk membiayai sekolah-sekolah negeri melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional pendidikan (BOP). Dana itu untuk mengganti biaya yang ditanggung pihak sekolah dan penyelenggara pendidikan. ”Jadi, pihak sekolah tidak perlu melakukan pungutan lagi,” terang Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini. (sab)
JAKARTA -Wanda Hamidah benar-benar gerah mendengar banyaknya pungutan liar di sejumlah sekolah di DKI Jakarta. Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Akui Sudah Maafkan, Ririe Fairus Ogah Ikut Campur Soal Pernikahan Ayus
- Yura Yunita Siap Gelar Konser Tunggal, Catat Tanggalnya
- Bintangi Film Guna Guna Istri Muda, Lulu Tobing Berbagi Cerita Saat Syuting
- Official Trailer dan Poster Film Sorop Resmi Dirilis, Begini Penampakannya
- Penampilan Istimewa di Hari Kedua Joyland Festival Jakarta 2024
- Syuting Film Sorop, Para Pemain Mengaku Mandi Air Garam, Kenapa?