Waroeng Steak & Shake Mendapat Nilai A Dalam Sertifikat Halal MUI

jpnn.com, JAKARTA - Waroeng Steak & Shake menerima sertifikat halal untuk seluruh produk dan fasilitas restoran dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah sebelumnya mendapatkan ketetapan dari MUI.
Ketetapan halal dengan nomor LPPOM-00160143970322 itu berlaku hingga 12 April 2026.
Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati menyebut penyerahan sertifikat halal ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan pengujian.
Kriteria halal itu juga mencakup pemeriksaan bahan, proses dan penanganan produk, kemudian fasilitas produksi, dan peyajian.
“Tentu juga dilakukan audit internal halal, sampai kaji ulang manajemen untuk menjamin kehalalan dan kualitas produk yang dihasilkan,” kata dia.
Sementara Kepala BPJPH Pusat Muhamad Aqil Irham mengatakan Waroeng Steak & Shake sudah mendapatkan sertifikat halal pertamanya pada tahun 2009.
Sejak saat itu, Waroeng Steak & Shake selalu memperpanjang sertifikat halal setiap dua tahun sekali di LPPOM MUI tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian pada tahun ini, Waroeng Steak & Shake telah selesai melakukan proses migrasi sertifikasi halal secara nasional di LPPOM MUI Pusat.
Waroeng Steak & Shake menerima sertifikat halal MUI dan mendapatkan nilai A dalam proses penilaian.
- Berkinerja Tinggi, LPH Hidayatullah Diapresiasi Kepala BPJPH
- Resmi Jadi LPH Utama, Quality Syariah Terima Sertifikat dari Kepala BPJPH
- Kadin DKI Jakarta Fasilitasi 1.000 Sertifikat Halal Gratis untuk UMK
- Kadin DKI dan BPJPH Bermitra Sertifikatkan Produk UMKM
- Berkunjung ke Pabrik Ajinomoto, BPJPH Mendorong Pengembangan Ekosistem Halal Nasional
- BPJPH Berkunjung ke Pabrik, Nestle Perkuat Komitmen Jaminan Produk Halal