Wartawan Al Jazeera Tewas Tertembak, Legislator Sebut Israel Lakukan Kejahatan Perang
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyebut pasukan Israel melanggar Konvensi Jenewa 1949 yang mengatur tentang hukum Humaniter Internasional.
Eks wartawan stasiun televisi itu kemudian menyinggung Pasal 4 ayat A sub 4 Konvensi IV Jenewa 1949 dan Pasal 79 Protokol Tambahan I 1977.
Menurut Meutya, aturan tersebut menyebutkan bahwa wartawan adalah salah satu pihak yang harus dilindungi dalam sengketa bersenjata selayaknya warga sipil.
Hal diungkapkan Meutya menyikapi tertembaknya jurnalis senior Al Jazeera Shireen Abu Akleh di Kota Jenin, Tepi Barat, Palestina, Rabu (11/5) kemarin.
Akibat tertembak, Shireen tewas di tempat. Pihak Al Jazeera sendiri menyebut tentara Israel yang bertanggung jawab atas tertembaknya wartawan senior itu.
"Penembakan terhadap wartawan Shireen Abu Akleh oleh pasukan Israel termasuk dalam pelanggaran berat menurut Konvensi Jenewa 1949," kata Meutya dalam keterangan persnya, Kamis (12/5).
Legislator Fraksi Golkar itu bahkan menilai Israel sudah melakukan kejahatan perang setelah melanggar Konvensi Jenewa 1949.
"Masuk ke dalam kategori kejahatan perang," kata Meutya.
Meutya Hafid Israel sudah melakukan kejahatan perang setelah melanggar Konvensi Jenewa 1949.
- AJI Kecam Wartawan Intervensi Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Dunia Hari Ini: Mantan Menhan Israel Tuduh Negaranya Ingin Bersihkan Etnis Palestina
- Dunia Hari Ini: Israel dan Hizbullah Saling Tuduh Melanggar Kesepakatan Gencatan Senjata
- Puluhan Anggota Legislatif Inggris Desak Pemerintah Sanksi Israel
- Dunia Hari Ini: Israel Menyetujui Gencatan Senjata Dengan Hizbullah
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap