Wartawan Al Jazeera Tewas Tertembak, Legislator Sebut Israel Lakukan Kejahatan Perang
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyebut pasukan Israel melanggar Konvensi Jenewa 1949 yang mengatur tentang hukum Humaniter Internasional.
Eks wartawan stasiun televisi itu kemudian menyinggung Pasal 4 ayat A sub 4 Konvensi IV Jenewa 1949 dan Pasal 79 Protokol Tambahan I 1977.
Menurut Meutya, aturan tersebut menyebutkan bahwa wartawan adalah salah satu pihak yang harus dilindungi dalam sengketa bersenjata selayaknya warga sipil.
Hal diungkapkan Meutya menyikapi tertembaknya jurnalis senior Al Jazeera Shireen Abu Akleh di Kota Jenin, Tepi Barat, Palestina, Rabu (11/5) kemarin.
Akibat tertembak, Shireen tewas di tempat. Pihak Al Jazeera sendiri menyebut tentara Israel yang bertanggung jawab atas tertembaknya wartawan senior itu.
"Penembakan terhadap wartawan Shireen Abu Akleh oleh pasukan Israel termasuk dalam pelanggaran berat menurut Konvensi Jenewa 1949," kata Meutya dalam keterangan persnya, Kamis (12/5).
Legislator Fraksi Golkar itu bahkan menilai Israel sudah melakukan kejahatan perang setelah melanggar Konvensi Jenewa 1949.
"Masuk ke dalam kategori kejahatan perang," kata Meutya.
Meutya Hafid Israel sudah melakukan kejahatan perang setelah melanggar Konvensi Jenewa 1949.
- Dunia Hari Ini: Mantan Menhan Israel Mengundurkan Diri dari Parlemen
- Gencatan Senjata Mandek, Hamas Salahkan Israel
- Kualifikasi Piala Dunia 2026: Erling Haaland cs Menolak Tanding Lawan Israel
- Kunjungi Markas PBB, Fraksi PKS DPR Perjuangkan Nasib Anak-Anak Gaza Korban Agresi Israel
- 26 Kontainer Bantuan Kemanusiaan RI untuk Palestina Tertahan di Rafah
- Beginilah Cara Iran Merekrut Warga Israel Jadi Mata-Matanya