Wartawan Al Jazeera Tewas Tertembak, Legislator Sebut Israel Lakukan Kejahatan Perang
Kamis, 12 Mei 2022 – 15:11 WIB

Meutya Hafid Israel sudah melakukan kejahatan perang setelah melanggar Konvensi Jenewa 1949. Ilustrasi Polisi Israel. Foto: ANTARA FOTO/REUTERS/Ammar Awad/PRAS/djo
Legislator Daerah Pemilihan I Sumatera Utara itu lantas menyerukan kepada seluruh pemerintah, parlemen, dan komunitas internasional menuntut Israel bertanggung jawab atas pembunuhan Shireen Abu Akleh.
"Tuntutan kepada Israel ini untuk mengingatkan pada semua pihak bahwa jurnalis yang meliput situasi konflik harus dipastikan keamanan dan perlindungannya setiap saat," kata Meutya. (ast/jpnn)
Meutya Hafid Israel sudah melakukan kejahatan perang setelah melanggar Konvensi Jenewa 1949.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Presiden Macron: Serangan Israel di Beirut Tak Dapat Diterima
- Peringati Hari Al Quds Sedunia, Ribuan Massa Padati Gedung Grahadi Surabaya
- Teror Kepala Babi untuk Jurnalis Tempo, Hasan Nasbi: Dimasak Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Kebebasan Pers Harus Dilindungi, Intimidasi Tak Bisa Ditolerasi
- Aksi Demo Tolak Pengesahan RUU TNI: Wartawan Dipukuli, Massa Aksi Rusak Rumah Makan
- Sukseskan Perdamaian, Malaysia Siap Tampung Warga Palestina