Wartawan di Aceh Kecam Dipo Alam

Wartawan di Aceh Kecam Dipo Alam
Wartawan di Aceh Kecam Dipo Alam
Organisasi wartawan ini juga mengingatkan media di Aceh agar senantiasa menjunjung tinggi kepentingan publik dalam setiap pemberitaan. 

Sementara di Jakarta, Metro TV dan Harian Umum Media Indonesia telah melaporkan Dipo Alam ke Polda Metro Jaya. "Kami sudah melaporkan secara tertulis," kata pengacara Metro dan Media Indonesia, OC Kaligis, Sabtu (26/2).

Laporan ke polisi itu dilakukan menyusul tidak ditanggapinya somasi kedua media itu kepada Dipo Alam. Menurut OC Kaligis, Dipo telah melanggar Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-undang nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(arm)

LHOKSEUMAWE - Pernyataan kontroversial Dipo Alam tak hanya memicu reaksi di Jakarta. Wartawan di Lhokseumawe, Nangro Aceh Darussalam pun menggelar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News