Wartawan di Aceh Kecam Dipo Alam
Minggu, 27 Februari 2011 – 00:30 WIB
Organisasi wartawan ini juga mengingatkan media di Aceh agar senantiasa menjunjung tinggi kepentingan publik dalam setiap pemberitaan.
Sementara di Jakarta, Metro TV dan Harian Umum Media Indonesia telah melaporkan Dipo Alam ke Polda Metro Jaya. "Kami sudah melaporkan secara tertulis," kata pengacara Metro dan Media Indonesia, OC Kaligis, Sabtu (26/2).
Laporan ke polisi itu dilakukan menyusul tidak ditanggapinya somasi kedua media itu kepada Dipo Alam. Menurut OC Kaligis, Dipo telah melanggar Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-undang nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(arm)
LHOKSEUMAWE - Pernyataan kontroversial Dipo Alam tak hanya memicu reaksi di Jakarta. Wartawan di Lhokseumawe, Nangro Aceh Darussalam pun menggelar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, soal Kondisi AKP Dadang
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali