Wartawan di Brebes Dijambak, Dipukul dan Ditendang saat Liputan soal Perselingkuhan
Kamis, 03 September 2020 – 13:31 WIB

Dua wartawan melapor ke Polres Brebes. Foto: diambil dari radartegal
Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Brebes Eko Saputro mengecam keras atas tindakan main hakim sendiri tersebut.
Pasalnya, seorang wartawan dalam melaksanakan tugas liputan dilindungi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Kami sangat mengecam atas kejadian ini. Dan meminta pihak berwajib untuk segera mengusut kejadian ini," singkatnya.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Agus Supriyadi membenarkan adanya laporan kasus tersebut dan kini sedang ditindaklanjuti.
"Masih dalam tindak lanjut," pungkasnya. (ded/ima)
Tiba-tiba muncul sejumlah massa mendekati wartawan yang liputan di daerah Brebes tersebut.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Teror Kepala Babi untuk Jurnalis Tempo, Hasan Nasbi: Dimasak Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Kebebasan Pers Harus Dilindungi, Intimidasi Tak Bisa Ditolerasi
- Aksi Demo Tolak Pengesahan RUU TNI: Wartawan Dipukuli, Massa Aksi Rusak Rumah Makan