Wartawan di Makassar Membantah Menghamili Anak Kandung

Wartawan di Makassar Membantah Menghamili Anak Kandung
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol (tengah) didampingi jajarannya saat rilis kasus persetubuhan dengan menghadirkan tersangka di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/10). Foto: Darwin Fatir/Antara

jpnn.com - MAKASSAR - Seorang pria yang mengaku wartawan, JN (59) membantah telah menghamili anak kandungnya.

"Saya tidak pernah mengakui, bisa dilihat di BAP. Siapa pun di dunia ini laknat, manusia paling kejam, binatang yang menghamili anaknya sendiri. Apalagi dituduh sejak 2019. Saya belum pernah cerai dengan istri saya," katanya seperti dikutip dari Antara.

JN menyampaikan bahwa anak perempuannya mempunyai pacar, tetapi menurutnya tidak dipanggil untuk diperiksa polisi.

Dia menduga kehamilan itu merupakan perbuatan pacar anaknya.

"Sebelum anak saya melahirkan, saya sudah diusir dari rumah itu. Saya berani tes DNA, di umurku yang 59 tahun, bagaimana bisa menghamili," ujarnya.

JN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, atas dugaan menyetubuhi anak kandungnya.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Korban, anak kandungnya, sudah melahirkan. Diduga dilakukan berkali kali sejak Desember 2019 sampai September 2023," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol saat rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Senin (16/10).

Dia mengatakan dari pemeriksaan korban, perilaku bejat yang diduga dilakukan seorang ayah itu terjadi sejak si anak berusia 13 tahun hingga terus berlanjut hingga usia 17 tahun.

Pria yang mengaku wartawan itu diduga melancarkan aksinya terakhir pada September 2023, saat rumahnya sedang kosong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News