Wartawan di Makassar Membantah Menghamili Anak Kandung

Pelaku diduga melancarkan aksinya terakhir pada September 2023 saat itu situasi rumahnya di Kecamatan Tallo, Makassar sedang kosong.
"Korban sudah melahirkan. Korban anak ke-6 dari tujuh bersaudara. Terungkap kasus ini karena pada saat melahirkan anaknya itu tidak mempunyai suami, sehingga yang melaporkan istrinya. Anaknya menceritakan bahwa ini kejadiannya dari 2019," ujar Ridwan.
Dalam aksi itu diduga ada pengancaman.
"Dia (JN) sudah cerai, dan hubungan sudah renggang. Mungkin itulah sehingga pelampiasan ke anak kandungnya. Anaknya tujuh, ada empat orang tinggal rumah tersebut. Memang ada pemaksaan kepada korban, ancaman bisa kata-kata. Kami terapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan TPKS dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Ridwan. (antara/jpnn)
Pria yang mengaku wartawan itu diduga melancarkan aksinya terakhir pada September 2023, saat rumahnya sedang kosong.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
- Ini Kata Laksma Wira soal Oknum TNI AL Bunuh Juwita
- Pengawal Kapolri yang Pukul dan Ancam Wartawan di Semarang Minta Maaf, Nih Tampangnya
- Gubernur Sulteng Bantu Biaya Pemulangan Jenazah Jurnalis Situr Wijaya
- Teror Kepala Babi untuk Jurnalis Tempo, Hasan Nasbi: Dimasak Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Kebebasan Pers Harus Dilindungi, Intimidasi Tak Bisa Ditolerasi
- Aksi Demo Tolak Pengesahan RUU TNI: Wartawan Dipukuli, Massa Aksi Rusak Rumah Makan