Wartawan di Makassar Membantah Menghamili Anak Kandung

Wartawan di Makassar Membantah Menghamili Anak Kandung
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol (tengah) didampingi jajarannya saat rilis kasus persetubuhan dengan menghadirkan tersangka di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/10). Foto: Darwin Fatir/Antara

Pelaku diduga melancarkan aksinya terakhir pada September 2023 saat itu situasi rumahnya di Kecamatan Tallo, Makassar sedang kosong.

"Korban sudah melahirkan. Korban anak ke-6 dari tujuh bersaudara. Terungkap kasus ini karena pada saat melahirkan anaknya itu tidak mempunyai suami, sehingga yang melaporkan istrinya. Anaknya menceritakan bahwa ini kejadiannya dari 2019," ujar Ridwan. 

Dalam aksi itu diduga ada pengancaman.

"Dia (JN) sudah cerai, dan hubungan sudah renggang. Mungkin itulah sehingga pelampiasan ke anak kandungnya. Anaknya tujuh, ada empat orang tinggal rumah tersebut. Memang ada pemaksaan kepada korban, ancaman bisa kata-kata. Kami terapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan TPKS dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Ridwan. (antara/jpnn)

Pria yang mengaku wartawan itu diduga melancarkan aksinya terakhir pada September 2023, saat rumahnya sedang kosong.


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News