Wartawan di Sumut Tewas Ditembak, Simak Permintaan Gus Muhaimin ke Aparat
Minggu, 20 Juni 2021 – 14:33 WIB
Pasal 8 UU Nomor 40/1999 tentang Pers menjelaskan, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Gus Muhaimin menyampaikan permintaan khusus kepada aparat keamanan, menyusul peristiwa tewasnya seorang wartawan di Sumut akibat ditembak.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital