Wartawan Diteror Lewat SMS
Minggu, 17 Juli 2011 – 22:34 WIB
Hingga saat ini masih belum diketahui siapa si pengirim sms. Namun sms yang sama juga pernah didapatkan redaksi JPNN sejak dimulainya pemberitaan mengenai BSDMI P2ED. ‘’Hati-hati dalam buat pemberitaan,’’ kata Syafiudin yang mengaku memegang jabatan sebagai Sekjen BSDMI P2ED BSDMI P2ED sendiri adalah sebuah organisasi massa yang dalam kegiatannya menggunakan lambang-lambang negara seperti Burung Garuda. Bahkan di beberapa website mereka mencantumkan nama Presiden SBY dan Setneg Sudi Silalahi sebagai dewan pendiri.
Kepada narasumber media massa lokal dan nasional, BSDMI P2ED bahkan mengatakan bahwa lembaga mereka akan menjadi Kementrian. Namun Istana dan Kementrian, kompak menegaskan bahwa BSDMI P2ED tidak pernah terdaftar sebagai organisasi massa ataupun sebagai lembaga negara.
‘’Tidak benar ada lembaga negara dengan nama itu. Presiden tidak pernah tahu itu,’’ tegas Setneg Sudi Silalahi. Hal senada juga disampaikan juru bicara kepresidenan Julian Aldrin Pasha. Staff khusus Presiden bidang hukum Denny Indrayana bahkan meminta agar organisasi yang mencatut nama Presiden SBY serta gunakan lambang negara tanpa izin, untuk ditindak melalui jalur hukum.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sendiri pada 7 Juli lalu telah mengeluarkan surat edaran, bahwa lembaga dengan nama BSDMI P2ED tidak pernah terdaftar sebagai organisasi massa apalagi kelembagaan milik negara. Seluruh Kepala daerah melalui Kesbangpolmas se Indonesia diminta untuk tidak menerima pendaftaran atas nama lembaga ini. (jpnn)
JAKARTA — Sebuah pesan singkat (SMS) dari salah satu operator seluler pada pukul 13.05 WIB, Minggu (17/7) masuk ke handphone wartawan Jawa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia