Wartawan Gadungan Pencuri Mobil dan Perhiasan Ditangkap di Tol Bekasi Timur
Rabu, 27 Maret 2019 – 20:14 WIB
Ketika ditangkap, pelaku mengaku sebagai wartawan. Kemudian, pelaku juga berencana menjual mobil korban ke Malang, Jawa Timur.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 juncto 378 juncto 372 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, penipuan, dan penggelapan yang ancaman penjaranya mencapai tujuh tahun. (cuy/jpnn)
Aparat Polsek Pesanggrahan menangkap seorang wartawan gadungan bernama M Zaki, 35, karena melakukan aksi pencurian mobil dan perhiasan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Kasus Tahanan Tewas di Polres Polman, Wakapolda Ingatkan soal SOP
- Polda Kalteng Tegas Tangani Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit
- Polda Kalteng Sikat 3 Tersangka Pembobol Sekolah Lintas Provinsi