Wartawan Gadungan Pencuri Mobil dan Perhiasan Ditangkap di Tol Bekasi Timur
Rabu, 27 Maret 2019 – 20:14 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Ketika ditangkap, pelaku mengaku sebagai wartawan. Kemudian, pelaku juga berencana menjual mobil korban ke Malang, Jawa Timur.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 juncto 378 juncto 372 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, penipuan, dan penggelapan yang ancaman penjaranya mencapai tujuh tahun. (cuy/jpnn)
Aparat Polsek Pesanggrahan menangkap seorang wartawan gadungan bernama M Zaki, 35, karena melakukan aksi pencurian mobil dan perhiasan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Setahun Buron, Tersangka Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Berhasil Ditangkap
- Komplotan Maling Sikat Motor Polisi yang Parkir di Masjid, Sontoloyo
- Wartawan Gadungan Peras Warga, Minta Uang Rp 300 Juta, Begini Modusnya
- 3 Anggota Komplotan Pencuri Mobil di Semarang Ditangkap, Pelaku Sempat Tabrak Petugas
- ART & Sopir Gasak Harta Majikan di Penjaringan Sampai Bisa Membeli Mobil
- BM PAN Apresiasi Upaya Mendes Yandri Melakukan Penguatan Desa