Wartawan Gadungan Peras Warga, Minta Uang Rp 300 Juta, Begini Modusnya

jpnn.com, SLEMAN - Jajaran Polresta Sleman di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap enam wartawan gadungan yang memeras warga hingga belasan juta rupiah.
Keenam pelaku itu berinisial DT (37), DTK (23), FMS (27), SH (27), YDK (24), dan HB (55).
Adapun korban komplotan itu merupakan ibu rumah tangga warga Kabupaten Sleman.
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setianto Erning Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada 11 Februari 2025.
"Korban setibanya di rumah dari menjemput anaknya sekolah dan hendak masuk ke dalam rumah tiba-tiba didatangi oleh para pelaku, yakni dua perempuan dan dua laki-laki yang mengaku wartawan," kata Edy, Sabtu (15/2/2025).
Selanjutnya, komplotan pemeras itu mengenakan tanda pengenal laiknya seorang wartawan untuk meyakinkan korban.
Menurut Kombes Edy, para wartawan gadungan tersebut melihat korban keluar dari hotel dengan seorang lelaki yang bukan suaminya.
Mereka mengancam akan menyebarluaskan dugaan perselingkuhan tersebut ke media.
Pelaku meminta korban membayar Rp 300 juta agar berita perselingkuhan tersebut tidak tersebar luas. Korban yang ketakutan pun menuruti kemauan para pemeras tersebut.
Enam wartawan gadungan ditangkap jajaran Polresta Sleman karena mengancam dan memeras warga.
- Nikita Mirzani Ditahan, Uya Kuya Berkomentar Begini, Tegas!
- Pakai Baju Oranye, Nikita Mirzani Semringah
- Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Kapan akan Diperiksa?
- 2 Polisi Pemeras Remaja di Semarang Selamat dari Pemecatan, Hanya Dihukum Demosi
- Terlibat Kasus Pemerasan, 2 Polisi Jalani Sidang Kode Etik di Polda Jateng
- Aiptu Kusno & Aipda Roy Terbukti Memeras Warga Semarang, Sidang Etik Menanti