Wartawan Ikut Nikmati Bocornya APBD Langkat
Selasa, 15 Maret 2011 – 08:10 WIB
JAKARTA -- Wartawan ikut menikmati kebocoran dana APBD Langkat. Hal itu terungakp dari surat dakwaan kasus dugaan korupsi APBD Langkat Tahun 2000-2007 dengan terdakwa Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Jakarta, kemarin. Jaksa membeberkan modus penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Syamsul. "Seolah-olah uang kas daerah tersebut adalah milik pribadi terdakwa," ujar Chaterina.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Chaterina Muliana Girsang mendakwa mantan Bupati Langkat itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp98,71 miliar.
Baca Juga:
Jaksa menyebut Syamsul telah memerintahkan para bawahannya itu untuk mencairkan kas daerah Kabupaten Langkat selama tahun 2000-2007, yang digunakan untuk kepentingan diri sendiri dan keluarga, serta untuk sejumlah pihak lainnya. "Sehingga merugikan negara sebesar Rp98,716 miliar," papar Chaterina, dalam sidang yang dipimpin hakim Tjokorda Rae Suamba itu.
Baca Juga:
JAKARTA -- Wartawan ikut menikmati kebocoran dana APBD Langkat. Hal itu terungakp dari surat dakwaan kasus dugaan korupsi APBD Langkat Tahun 2000-2007
BERITA TERKAIT
- Solidaritas Pangan Dunia: Program ‘Grain from Ukraine’ Membantu Negara Terdampak Krisis
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan