Wartawan Ikut Nikmati Bocornya APBD Langkat
Selasa, 15 Maret 2011 – 08:10 WIB
JAKARTA -- Wartawan ikut menikmati kebocoran dana APBD Langkat. Hal itu terungakp dari surat dakwaan kasus dugaan korupsi APBD Langkat Tahun 2000-2007 dengan terdakwa Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Jakarta, kemarin. Jaksa membeberkan modus penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Syamsul. "Seolah-olah uang kas daerah tersebut adalah milik pribadi terdakwa," ujar Chaterina.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Chaterina Muliana Girsang mendakwa mantan Bupati Langkat itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp98,71 miliar.
Baca Juga:
Jaksa menyebut Syamsul telah memerintahkan para bawahannya itu untuk mencairkan kas daerah Kabupaten Langkat selama tahun 2000-2007, yang digunakan untuk kepentingan diri sendiri dan keluarga, serta untuk sejumlah pihak lainnya. "Sehingga merugikan negara sebesar Rp98,716 miliar," papar Chaterina, dalam sidang yang dipimpin hakim Tjokorda Rae Suamba itu.
Baca Juga:
JAKARTA -- Wartawan ikut menikmati kebocoran dana APBD Langkat. Hal itu terungakp dari surat dakwaan kasus dugaan korupsi APBD Langkat Tahun 2000-2007
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya