Wartawan Ikut Nikmati Bocornya APBD Langkat

Wartawan Ikut Nikmati Bocornya APBD Langkat
Gubernur Sumut Syamsul Arifin saat duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/3).Foto : Arundono/JPNN
Diulas jaksa, Syamsul dalam kurun 2000-2007 memerintahkan Buyung Ritonga menggunakan uang kas yang ada di brankas, atau mencairkan uang dari beberapa rekening pada Bank Sumut Cabang Binjai dan Cabang Stabat sesuai jumlah yang diminta, tanpa melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Selain itu, penandatangan cek juga telah diubah lebih dulu oleh Syamsul, sehingga tak lagi melalui permintaan paraf pada bonggol cek kepada kabag keuangan, asisten sekda, sekda, dan wakil bupati secara berjenjang.

Buyung mencatat pengeluaran itu di agenda pribadinya, bukan di pengeluaran kas. Total pengeluaran kas sejak Februari 2000-Desember 2007 mencapai Rp52 miliar. Rinciannya, tahun 2000 Rp3,26 miliar yang dikeluarkan bertahap. Dari jumlah itu, Rp1,77 miliar untuk keperluan pribadi dan keluarga Syamsul. Yakni untuk Fatimah Habibie (istri), Aisa Samira dan Beby Arbiana (anak), Syah Afandin/Ondim dan Lela Wongso (adik), Noor Jihan (keponakan), serta ibunda Syamsul.

Sementara, Rp1,49 miliar mengalir ke pihak lain, yakni ketua dan anggota DPRD, Muspida, BPK, FKPPI, KNPI, wartawan, fraksi, Teruna Jasa Said, Azril Azhar, Dewi Intan Sari dan Sulaiman Zuhdi.

Tahun 2001, sebesar Rp7,7 miliar, diantaranya Rp2,8 miliar untuk keperluan Syamsul dan keluarganya. Nama-nama penerima dari pihak keluarga sama dengan tahun 2000. Yang Rp4,8 miliar mengalir ke sejumlah pihak, sama dengan penerima tahun 2000, termasuk wartawan, ditambah MABMI, Ignatius Mulyono, Dedy Suardy, Rizal Sinaga, dan Nur Hasni Nasution.

JAKARTA -- Wartawan ikut menikmati kebocoran dana APBD Langkat. Hal itu terungakp dari surat dakwaan kasus dugaan korupsi APBD Langkat Tahun 2000-2007

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News