Wartawan Kawan Lama Adian Dilepaskan setelah 24 Jam di Kepolisian, Begini Kondisinya
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya melepaskan jurnalis Ponco Sulaksono yang sebelumnya diamankan saat meliput aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja.
Polisi melepas Ponco pada Jumat (9/10) malam atau setelah pewarta media darling itu berada di tangan kepolisian selama 24 jam.
Rekan seprofesi tampak menyambut hangat ketika Ponco bebas. Mereka memberi semangat dan salam kepada pria lulusan Universitas Nasional tersebut.
"Terima kasih. Alhamdulillah semua sehat, ini luka sedikit saja kena aspal," kata Ponco di hadapan rekan-rekannya sesama pewarta di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya Ponco dikabarkan hilang saat meliput demonstrasi menolak Omnibus Law Ciptaker pada Kamis (8/10) malam. Ternyata Ponco menjadi satu di antara orang yang ditangkap polisi di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Ponco mengatakan bahwa dirinya sebelum ditangkap sudah sempat mengaku wartawan di depan aparat. Selain itu, dia juga memperlihatkan tanda pengenal wartawan dari kantor media tempatnya bekerja.
Namun, polisi bergeming dan tetap membawanya ke area Monumen Nasional (Monas). Syahdan, Ponco diangkut ke kantor Polda Metro Jaya.
"Saya sudah bilang saya wartawan. Kan, saya menunjukkan itu tanda pengenal ke aparat. Barangkali situasi saat itu agak panas. Jadi kena dibawa," ucap Ponco.
Polda Metro Jaya melepaskan jurnalis Ponco Sulaksono yang sebelumnya diamankan saat meliput aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja.
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi