Wartawan Kawan Lama Adian Dilepaskan setelah 24 Jam di Kepolisian, Begini Kondisinya
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya melepaskan jurnalis Ponco Sulaksono yang sebelumnya diamankan saat meliput aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja.
Polisi melepas Ponco pada Jumat (9/10) malam atau setelah pewarta media darling itu berada di tangan kepolisian selama 24 jam.
Rekan seprofesi tampak menyambut hangat ketika Ponco bebas. Mereka memberi semangat dan salam kepada pria lulusan Universitas Nasional tersebut.
"Terima kasih. Alhamdulillah semua sehat, ini luka sedikit saja kena aspal," kata Ponco di hadapan rekan-rekannya sesama pewarta di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya Ponco dikabarkan hilang saat meliput demonstrasi menolak Omnibus Law Ciptaker pada Kamis (8/10) malam. Ternyata Ponco menjadi satu di antara orang yang ditangkap polisi di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Ponco mengatakan bahwa dirinya sebelum ditangkap sudah sempat mengaku wartawan di depan aparat. Selain itu, dia juga memperlihatkan tanda pengenal wartawan dari kantor media tempatnya bekerja.
Namun, polisi bergeming dan tetap membawanya ke area Monumen Nasional (Monas). Syahdan, Ponco diangkut ke kantor Polda Metro Jaya.
"Saya sudah bilang saya wartawan. Kan, saya menunjukkan itu tanda pengenal ke aparat. Barangkali situasi saat itu agak panas. Jadi kena dibawa," ucap Ponco.
Polda Metro Jaya melepaskan jurnalis Ponco Sulaksono yang sebelumnya diamankan saat meliput aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja.
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak