Wartawan Peliput Wabah Covid-19 Harus Memiliki Pengetahuan yang Memadai

jpnn.com, JAKARTA - Wartawan yang bertugas meliput tentang wabah covid-19 harus memiliki pengetahuan yang memadai mengenai covid-19.
Selain itu wartawan yang sedang dalam status diduga atau dalam pengawasan penyakit covid-19 dilarang melakukan liputan.
Hal itu terangkum dalam Panduan Peliputan Wabah Covid-19 yang dikeluarkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Selasa (7/4) di Jakarta.
“Setelah melihat perkembangan di lapangan dan terutama setelah pemerintah mengeluarkan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, baik untuk perlindungan terhadap wartawan maupun sekaligus keselamatan publik, pengurus PWI merasa perlu mengeluarkan Panduan Peliputan Wabaf covid -19,” kata Ketua Umum PWI Pusat, Atal Depari.
Menurut Atal, panduan ini dibuat khusus untuk para wartawan sehingga ruang lingkupnya pun lebih ditujukan kepada kepentingan wartawan.
Selain itu, tambah Atal, panduan ini dibuat dengan struktur dan bahasa yang ringkas sehingga mudah difahami oleh para wartawan.
"Tetapi tetap mencakup semua yang terkait peliputan wabah covid-19,” tegas Atal.
Dalam paduan yang terdiri dari 12 point itu, antara lain diatur, wartawan tidak datang meliput langsung kasus covid-19 ke rumah sakit, kecuali ada kepentingan publik yang luar biasa besar.
PWI mengingatkan wartawan mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait wabah virus corona.
- Teror Kepala Babi untuk Jurnalis Tempo, Hasan Nasbi: Dimasak Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Kebebasan Pers Harus Dilindungi, Intimidasi Tak Bisa Ditolerasi
- Aksi Demo Tolak Pengesahan RUU TNI: Wartawan Dipukuli, Massa Aksi Rusak Rumah Makan
- Damai Bethany
- Kapolri & Wartawan Kompak Bagikan Takjil ke Masyarakat
- Fikri Jufri