Wartawan Radar Bekasi Dikeroyok Suruhan Politikus PAN
jpnn.com - BEKASI SELATAN – Wartawan Radar Bekasi, Randy Yasetiawan Progo (27), mengalami aksi kekerasan di Rumah Makan Arraunah, Jalan Serma Marzuki, Margajaya, Bekasi Selatan, Kamis (19/2).
Randy dikeroyok sejumlah orang yang diduga suruhan politisi PAN Kota Bekasi. Dia menjadi bulan-bulanan dan menderita luka memar di bagian pipi kiri, lengan kiri, dan pinggang kiri.
Randy pun melaporkan kasus penganiayaan terhadap dirinya itu ke Polresta Bekasi Kota dengan laporan Nomor LP/278/K/II/2015/SPKT/Resta Bekasi Kota dengan tuduhan pengeroyokan.
Peristiwa pengeroyokan itu bermula saat dirinya dihubungi salah seorang politikus PAN yang mengajaknya bertemu pukul 17.00 karena masalah pemberitaan yang ditulisnya.
Randy menulis soal kepemimpinan DPD PAN Kota Bekasi yang dikeluhkan oleh DPC Bekasi Utara terkait dukungan untuk Kongres PAN 28 Februari mendatang-3 Maret 2015. Tulisan tersebut tayang Rabu 18 Februari 2015.
’’Begitu saya datang, di sana sudah ada Ketua DPD II PAN Kota Bekasi, Faturahman Daud, Ketua DPC PAN Bekasi Utara, Iriansyah. Berikutnya tiga orang diduga preman ikut nimbrung,” katanya.
Selanjutnya, cerita Randy, setelah terlibat percakapan terkait berita yang ditulisnya, aksi pemukulan mulai terjadi. Penganiayaan dilakukan oleh orang suruhan keduanya. ’’Padahal saya nulis sudah sesuai fakta dan sudah konfirmasi, tapi malah langsung dipukul,” keluhnya.
Selain mengalami pemukulan, Randy mengaku dirinya juga diancam akan dihabisi jika tidak meminta maaf kepada ketua DPD PAN, Faturahman Daud.
BEKASI SELATAN – Wartawan Radar Bekasi, Randy Yasetiawan Progo (27), mengalami aksi kekerasan di Rumah Makan Arraunah, Jalan Serma Marzuki,
- Detik-Detik Istri Tewas Dianiaya Suami, Keji
- Warga Banyuasin Ditangkap Lantaran Terlibat Kasus Narkoba, Barang Buktinya Sebegini
- Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Kosong Gegerkan Warga Tulung Selapan
- Diperiksa Kejagung, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka?
- Ini Peran Gunawan Sadbor di Kasus Promosi Situs Judi Online, Ternyata
- Divonis 20 Tahun atas Kematian Dante, Yudha Arfandi Langsung Ajukan Banding