Wartawan Reuters di Myanmar Dibebaskan Setelah Ditahan 500 Hari
Dua wartawan kantor berita internasional Reuters di Myanmar yang sebelumnya dinyatakan bersalah melanggar UU Kerahasisan Negara telah dibebaskan dari penjara setelah menjalani tahanan selama lebih dari 500 hari.
Kedua wartawan tersebut Wa Lone (33 tahun) dan Kyaw Soe Oo (29 tahun) diputuskan bersalah oleh pengadilan pada bulan September dan dijatuhi hukuman penjara 7 tahun.
Kasus ini telah menimbulkan keprihatinan internasional mengenai kehidupan demokrasi di Myanmar, dan menimbulkan protes dari pegiat HAM dan diplomat di sana.
Reuters mengatakan kedua pria tersebut tidak melakukan tindak kriminal apapun dan sudah meminta mereka dibebaskan.
Disambut oleh media dan para pendukungnya ketika keluar dari penjara Insein, Wa Lone mengacungkan jempol dan mengatakan dia berterimakasih kepada usaha internasional bagi pembebasan dirinya.
"Saya betul-betul senang dan gembira bisa bertemu dengan keluarga dan teman-teman kerja. Saya sudah tidak sabar untuk kembali ke kantor lagi." katanya.
Sebelumnya pada bulan Desember 2017, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo menyelidiki pembunuhan terhadap 10 pria dan anak-anak dari suku Rohingya oleh pasukan keamanan dan penduduk sipil beragama Budha di negara bagian Rakhine.
Peristiwa itu terjadi di saat adanya operasi militer di negara bagian yang berisi mayoritas penduduk Rohingya yang beragama Islam, operasi yang dimulai sejak bulan Agustus 2017.
- Dunia Hari Ini: Kecelakaan Bus di India Telan Puluhan Nyawa
- Dunia Hari Ini: Setidaknya 10 ribu orang Tedampak Letusan Gunung Lewotobi Laki-laki
- Pendidikan dan Pengalaman Kerja Migran, Termasuk Asal Indonesia, Belum Tentu Diakui Australia
- Pemilik Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia Minta Lebih Diperhatikan
- Apakah Bentrokan Indonesia dengan Kapal Tiongkok di Laut China Selatan Pertanda Konflik?
- Jenazah WHV Asal Indonesia Belum Dipulangkan, Penyebab Kecelakaan Masih Diselidiki