Wartawan Timor Leste Raimundos Oki Magang di Australia
Saya mengakui bahwa ada kesalahan dalam berita yang saya muat karena salah kutip nama perusahaan.
PM Rui de Araujo menandatangi dokumen tentang PT. Sistem Indo Teknotama Mandiri, tetapi dalam berita saya bilang menandatangani PT. Packet Sistem Indonesia.
Berita ini dimuat 10 November 2015 di halaman 14 di harian Timor Post tempat saya bekerja.
Setelah adanya kesalahan, Timor Post memuat hak jawab PM Rui di halaman utama Timor Post dan membuat koreksi, tetapi PM Rui masih tidak puas.
Dia menggugat saya ke pengadilan karena dia menganggap dirinya bukan seorang Perdana Menteri tetapi sebagai seorang warga negara biasa yang mempunyai hak mutlak untuk menuntut saya.
Selama dua tahun lebih ada kampanye internasional untuk meminta dia untuk mencabut tuntutannya. Tetapi dia selalu menjawab bahwa dia tidak ada kekuasaan untuk mengintervensi pekerjaan pihak kejaksaan.
Namun di detik–detik terakhir dia menulis surat ke pihak kejaksaan tinggi dan pengadilan dengan meminta kepada pengadilan untuk tidak boleh memenjarakan saya karena faktanya sudah diperbaiki.
Pengadilan sendiri menganggap surat PM Rui itu tidak etis karena sebenarnya tidak boleh menulis surat seperti itu dan akhirnya Pengadilan Dili membatalkan kasus ini tanggal 1 Juni 2017.
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia
- Dunia Hari ini: Trump Bertemu Biden untuk Mempersiapkan Transisi Kekuasaan
- Dunia Hari Ini: Penerbangan dari Australia Dibatalkan Akibat Awan Panas Lewotobi
- Dunia Hari Ini: Tabrakan Beruntun Belasan Mobil di Tol Cipularang Menewaskan Satu Jiwa
- Korban Kecelakaan WHV di Australia Diketahui Sebagai Penopang Ekonomi Keluarga di Indonesia
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat