Wartawan Tolak Permen Konten Multimedia
Senin, 15 Februari 2010 – 13:35 WIB
JAKARTA--Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai konten multimedia karena dinilai bertentangan dengan Undang-undang Pers. Jika rancangan peraturan ini disahkan, maka pers Indonesia akan menghadapi era sensor dan bredel baru. "Rancangan Permen tersebut pada intinya melarang penyelenggara jasa internet untuk mendistribusikan konten yang dianggap illegal dan mewajibkan memblokade serta menyaring semua konten yang dianggap illegal dan pembentukan Tim Konten sebagai lembaga sensor," paparnya.
Ketua AJI Indonesia, Nezar Patria, mengatakan AJI Indonesia meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring membatalkan rancangan peraturan ini. "AJI Indonesia menilai, Kode Etik Jurnalistik merupakan satu-satunya sarana regulasi konten pers, baik cetak, internet maupun penyiaran," kata Nezar di Jakarta, Senin (15/2).
Dia mengatakan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika itu membahayakan kebebasan pers. Kata Nezar, Pasal-pasal dalam Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tersebut bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga:
JAKARTA--Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai konten multimedia karena dinilai
BERITA TERKAIT
- Penetapan Tersangka Hasto Politisasi Jelang Kongres PDIP? KPK Bilang Begini
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan
- Tinjau Gereja, Pj Gubernur Jakarta Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Menko Pratikno dan Stakeholder Tinjau Pelabuhan Merak untuk Pastikan Kelancaran Nataru
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Pengamat: KPK Harus Beri Penjelasan Terbuka