Wartawan Tolak Permen Konten Multimedia
Senin, 15 Februari 2010 – 13:35 WIB
JAKARTA--Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai konten multimedia karena dinilai bertentangan dengan Undang-undang Pers. Jika rancangan peraturan ini disahkan, maka pers Indonesia akan menghadapi era sensor dan bredel baru. "Rancangan Permen tersebut pada intinya melarang penyelenggara jasa internet untuk mendistribusikan konten yang dianggap illegal dan mewajibkan memblokade serta menyaring semua konten yang dianggap illegal dan pembentukan Tim Konten sebagai lembaga sensor," paparnya.
Ketua AJI Indonesia, Nezar Patria, mengatakan AJI Indonesia meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring membatalkan rancangan peraturan ini. "AJI Indonesia menilai, Kode Etik Jurnalistik merupakan satu-satunya sarana regulasi konten pers, baik cetak, internet maupun penyiaran," kata Nezar di Jakarta, Senin (15/2).
Dia mengatakan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika itu membahayakan kebebasan pers. Kata Nezar, Pasal-pasal dalam Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tersebut bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga:
JAKARTA--Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai konten multimedia karena dinilai
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tolong Tenang, BKN Sudah Bersuara, Ini Kriteria yang Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Kapolri Diminta Tindak Penyidik yang Diduga Sandera Tersangka yang Menangi Praperadilan
- Ratusan Ribu Honorer Database BKN Tak Masuk Gerbong PPPK Paruh Waktu, Oh Nasibnya
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- Puluhan Calon Penumpang Batalkan Tiket Kereta Api Gegara Banjir di Grobogan
- Resmikan JPO I Gusti Ngurah Rai, Menko AHY: Meningkatkan Kenyamanan Penumpang