Wartawan Tolak Permen Konten Multimedia
Senin, 15 Februari 2010 – 13:35 WIB
Wartawan Tolak Permen Konten Multimedia
Ketentuan-ketentuan tersebut bertentangan dengan pasal 4 UU No. 40 Thun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) UU Pers mengatakan, “terhadap pers tidak dikenakan sensor, bredel dan larangan penyiaran” dan ayat (3) mengatakan“ untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
Baca Juga:
Tak ada satupun Rancangan Permen tersebut yang menyatakan bahwa ketentuan peraturan ini tidak berlaku untuk pers. Bahkan, lanjutnya, UU Pers dijadikan konsideran dalam rancangan peraturan ini, namun nafas dan jiwanya tidak mewarnai rancangan peraturan ini. Nezar menambahkan, lenturnya definisi konten illegal juga bahaya tersendiri bagi pers. Misalnya saja pasal (3) yang menyatakan konten pornografi sebagai illegal, sementara tidak ada definisi mengenai “pornografi” dalam rancangan peraturan ini. Hal ini, katanya, akan menimbulkan multitafsir. (lev/jpnn)
JAKARTA--Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai konten multimedia karena dinilai
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat