Wartawan Tolak Permen Konten Multimedia

Wartawan Tolak Permen Konten Multimedia
Wartawan Tolak Permen Konten Multimedia
Ketentuan-ketentuan tersebut bertentangan dengan pasal 4 UU No. 40 Thun  1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) UU Pers mengatakan, “terhadap pers tidak dikenakan sensor, bredel dan larangan penyiaran” dan ayat (3) mengatakan“ untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

Tak ada satupun Rancangan Permen tersebut yang menyatakan bahwa ketentuan peraturan ini tidak berlaku untuk pers. Bahkan, lanjutnya, UU Pers dijadikan konsideran dalam rancangan peraturan ini, namun nafas dan jiwanya tidak mewarnai rancangan peraturan ini. Nezar menambahkan, lenturnya definisi konten illegal juga bahaya tersendiri bagi pers. Misalnya saja pasal (3) yang menyatakan konten pornografi sebagai illegal, sementara tidak ada definisi mengenai “pornografi” dalam rancangan peraturan ini. Hal ini, katanya, akan menimbulkan multitafsir. (lev/jpnn)

JAKARTA--Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai konten multimedia karena dinilai


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News