Warteg Beromzet di Bawah Rp 550 Ribu Per Hari Bebas Pajak
Jumat, 03 Februari 2012 – 00:49 WIB
KOPERASI Warung Tegal (Kowarteg) telah membuat perjanjian dengan Pemprov DKI Jakarta agar tidak dilakukan pungutan pajak kepada warteg yang beromzet di bawah Rp 200 juta. Pasalnya, pungutan pajak akan menimbulkan masalah baru bagi para pelanggan warteg yang umumnya masyarakat kecil. Terkait dengan adanya upaya perlawanan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran terkait dengan pajak, Sastoro menegaskan, sejauh ini pihaknya tidak melakukan upaya apapun.
Demikian ditegaskan Ketua Umum Kowarteg se-Jakarta Sastoro kepada INDOPOS, Kams (2/2). Menurut mantan anggota DPR RI, pihaknya telah membangun komunikasi dengan Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI terkait dengan kisruh rencana pemberlakuan pajak bagi rumah makan setaraf warteg.
Baca Juga:
"Pastinya sulit diterapkan. Saya sudah redam anak buah. Kita punya kesepakatan agar tidak pungut pajak kepada warteg beromzet Rp 550 ribu per hari," beber Sastoro.
Baca Juga:
KOPERASI Warung Tegal (Kowarteg) telah membuat perjanjian dengan Pemprov DKI Jakarta agar tidak dilakukan pungutan pajak kepada warteg yang beromzet
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS