Warteg Beromzet di Bawah Rp 550 Ribu Per Hari Bebas Pajak
Jumat, 03 Februari 2012 – 00:49 WIB
Sebab belum ada warteg yang mengalami kerugian. "Ada pihak lain yang cari sensasi. Itu di luar orang warteg. Saya sudah melarang untuk ke LBH karena belum ada yang diperjuangkan. Sebab warteg beromzet di bawah 200 juta belum kena pajak," tandasnya.
Baca Juga:
Kendati demikian Sastoro sepakat apabila diberlakukan pengenaan pajak bagi warteg yang beromzet sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per hari. "Yang omzetnya segitu selakan saja dikenakan pajak," tambah dia.
Sementara penegasan tidak berlakunya pungutan pajak bagi warteg ditegaskan Kepala DPP DKI Iwan Setiawandi. Apalagi perda dimaksud tidak spesifik mengatur masalah tentang pajak warteg. Melainkan hanya mengatur pajak restoran sebesar 10 persen dari omzet penjualan.
Restoran yang dimaksud dalam perda ini adalah fasilitas penyedia makanan atau minuman dengan dipungut bayaran yang termasuk rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga dan catering.
KOPERASI Warung Tegal (Kowarteg) telah membuat perjanjian dengan Pemprov DKI Jakarta agar tidak dilakukan pungutan pajak kepada warteg yang beromzet
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS