Warteg Beromzet di Bawah Rp 550 Ribu Per Hari Bebas Pajak
Jumat, 03 Februari 2012 – 00:49 WIB
"Kebijakan ini tidak hanya berlaku di Provinsi DKI Jakarta saja, melainkan juga berlaku diseluruh kabupaten atau kotamadya di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah," kata Iwan.
Dalam perda terkait telah disepakati batas minimal restoran yang tidak terkena pajak yaitu restoran atau warung makan yang memiliki omzet Rp200 juta per tahun ke bawah, atau Rp 16,6 juta per bulan atau Rp 550 ribu per hari. Kesepakatan ini dicapai dari hasil pembahasan Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI dan rapat kerja Komisi C DPRD DKI bersama pihak Eksekutif dan koperasi warteg (Kowarteg) pada tahun 2011 lalu.
Nilai tersebut naik tiga kali lipat dari rancangan perda pajak restoran yang menetapkan batas tidak kena pajak omset kurang dari Rp 60 juta per tahun, atau Rp5 juta per bulan atau Rp167 ribu per hari. Dan lebih tinggi 7 kali lipat dari Perda No. 8/2003 yang menetapkan omset kurang dari Rp30 juta per tahunk, atau Rp2,5 juta per bulan atau Rp83 ribu per hari. (rul)
KOPERASI Warung Tegal (Kowarteg) telah membuat perjanjian dengan Pemprov DKI Jakarta agar tidak dilakukan pungutan pajak kepada warteg yang beromzet
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS