Warteg Dipajaki Bakal Suburkan Pungli
Rabu, 01 Februari 2012 – 00:49 WIB
PEMBERLAKUAN pajak 10 persen bagi rumah makan/warung tegal (warteg) memerlukan pengawasan ketat. Pasalnya, oknum petugas di lapangan berpotensi menjadikan objek pajak itu sebagai lahan pungutan liar (pungli). Karena itu penetapan objek pajak dengan batasan omzet itu, sambung dia, harus diiringi dengan konsep pelaksanaan yang baik dan benar. "Kalau tidak ada mekanisme pemungutan pajak secara tepat, percuma saja. Tujuan menambah pendapatan daerah dari sektor pajak bisa tidak berjalan," tandas politisi Partai Demokrat itu.
Selain itu, mekanisme pungutan pajak itu masih menggunakan pencatatan secara manual. Bahkan kebijakan itu menetapkan warteg beromzet Rp 200 per tahun atau Rp 540 per hari sebagai objek pajak. Padahal, keuntungan bersih yang didapat pedagang dari omzet tersebut berkisar antara Rp 70 ribu-100 ribu per hari.
Baca Juga:
"Jangan sampai ini hanya memperluas lahan pungli," ujar Anggota Komisi C (bidang perpajakan) DPRD DKI Ahmad Husin Alaydrus, Selasa (31/1).
Baca Juga:
PEMBERLAKUAN pajak 10 persen bagi rumah makan/warung tegal (warteg) memerlukan pengawasan ketat. Pasalnya, oknum petugas di lapangan berpotensi menjadikan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS