Warteg Dipajaki Bakal Suburkan Pungli
Rabu, 01 Februari 2012 – 00:49 WIB
Namun saat ditanyakan perihal penetapan objek pajak rumah makan dengan omzet Rp 200 per tahun relatif merugikan pedagang, Ahmad enggan mengomentari hal itu. Sebab aturan tersebut telah menjadi keputusan.
"Ini sudah dimasukan dalam aturan, mau gimana lagi. Yang penting sekarang adalah pengawasannya," katanya.
Seperti diketahui, revisi pajak warteg menuai kontroversi. Kalangan pedagang menolak keras. Sebab penetapan revisi jumlah omzet per tahun tidak dikomunikasikan dengan para pelaku usaha tersebut. Apalagi jumlah pedagang warteg di Jakarta mencapai sekitar 5.000-an. (rul/jpnn)
PEMBERLAKUAN pajak 10 persen bagi rumah makan/warung tegal (warteg) memerlukan pengawasan ketat. Pasalnya, oknum petugas di lapangan berpotensi menjadikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS