Warung Beromzet Puluhan Juta Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kg
jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Dinas Koperasi, Usahan Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) melarang pelaku usaha warung makan menggunakan gas elpiji tiga kilogram.
Namun, larangan itu tak berlaku bagi semua pemilik warung makan.
“Pelaku usaha yang beromzet puluhan juta rupiah jangan memakai elpiji 3 kg,” kata Kabid Perdagangan, Diskukmperindag PPU Rusli, Minggu (5/11).
Saat ini, Diskukmperindag masih mendata pelaku usaha yang masuk dalam kategori menengah ke atas.
Setelah itu, Diskukmperindag akan melakukan sosialisasi terkait sasaran utama penggunaan gas elpiji bersubsidi tersebut.
Rusli menambahkan, elpiji tiga kilogram hanya diperuntukkan bagi warga kurang mampu dan pelaku usaha mikro atau kecil.
“Kasihan masyarakat yang kurang mampu kalau pelaku usaha menengah ke atas menggunakan gas elpiji tiga kg. Kami terus berupaya agar elpiji tiga kg ini tepat sasaran,” tuturnya.
Diskukmperindag juga akan menyasar kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Diskukmperindag Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) melarang pelaku usaha warung makan menggunakan gas elpiji tiga kilogram.
- Lokasi Produksi Gas Elpiji Oplosan di Indramayu Digerebek, 5 Orang Ditangkap
- PPPK 2024, Ahmad Usman: Kami Berupaya Memprioritaskan Honorer-THL Ikut Seleksi
- CPNS 2024 PPU: Formasi Dokter Kosong Pelamar
- PPPK Bukan Hanya Bagian dari Birokrasi, yang Bilang Orang Penting
- Penggunaan Gas Bumi Bisa Jadi Solusi Ketergantungan Impor LPG
- Aturan Pembebasan Lahan di IKN Diubah, Begini Prinsipnya