Warung Beromzet Puluhan Juta Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kg
Senin, 06 November 2017 – 12:59 WIB
Rusli mengatakan, pihaknya sedang menyusun draf regulasi terkait larangan penggunaan elpiji bersubsidi untuk kalangan ASN.
Setelah rancangan regulasi tersebut disusun, kemudian akan dikonsultasikan kepada Bagian Hukum Setkab PPU.
Dia berharap draf itu bisa menjadi produk hukum Pemkab PPU dalam bentuk peraturan bupati (perbup).
Namun, rancangan aturan pelarangan ASN menggunakan tabung melon ini akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada kepala daerah.
“Mudah-mudahan bisa disetujui oleh bupati,” kata Rusli. (kad/san)
Diskukmperindag Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) melarang pelaku usaha warung makan menggunakan gas elpiji tiga kilogram.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Lokasi Produksi Gas Elpiji Oplosan di Indramayu Digerebek, 5 Orang Ditangkap
- PPPK 2024, Ahmad Usman: Kami Berupaya Memprioritaskan Honorer-THL Ikut Seleksi
- CPNS 2024 PPU: Formasi Dokter Kosong Pelamar
- PPPK Bukan Hanya Bagian dari Birokrasi, yang Bilang Orang Penting
- Penggunaan Gas Bumi Bisa Jadi Solusi Ketergantungan Impor LPG
- Aturan Pembebasan Lahan di IKN Diubah, Begini Prinsipnya