Warung Beromzet Puluhan Juta Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kg
Senin, 06 November 2017 – 12:59 WIB

Ilustrasi elpiji 3 kg. Foto: JPNN
Rusli mengatakan, pihaknya sedang menyusun draf regulasi terkait larangan penggunaan elpiji bersubsidi untuk kalangan ASN.
Setelah rancangan regulasi tersebut disusun, kemudian akan dikonsultasikan kepada Bagian Hukum Setkab PPU.
Dia berharap draf itu bisa menjadi produk hukum Pemkab PPU dalam bentuk peraturan bupati (perbup).
Namun, rancangan aturan pelarangan ASN menggunakan tabung melon ini akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada kepala daerah.
“Mudah-mudahan bisa disetujui oleh bupati,” kata Rusli. (kad/san)
Diskukmperindag Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) melarang pelaku usaha warung makan menggunakan gas elpiji tiga kilogram.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR
- Tinjau ke Lapangan, Komisi XII DPR Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Lancar Hingga ke Sub Pangkalan
- Idrus Bilang Hubungan Golkar-Gerindra Tetap Erat di Tengah Polemik Elpiji 3 Kg
- Tragis! Mak-mak Tewas Terlindas Truk Saat Berburu LPG 3 Kg
- Kompor Bahlil
- Bukan Cuma Konsumen, Pangkalan Elpiji Juga Keluhkan Kebijakan Bahlil