Warung Beromzet Rp 1 Juta Per Bulan Wajib Bayar Pajak

jpnn.com, BONTANG - Lima fraksi di DPRD Bontang sepakat pajak restoran dikenakan bagi pengusaha kuliner dengan omzet penjualan di atas Rp 1 juta per bulan.
Kelima fraksi itu adalah Golkar, Nasdem, Gerindra, Hanura Perjuangan dan Fraksi Amanah, Demokrat, Pembangunan dan Sejahtera
Hal itu bisa diartikan seluruh pengusaha kuliner wajib pajak.
Logikanya, bila pengusaha kuliner hanya mampu meraih omzet paling minim Rp 100 ribu per hari, omzetnya sudah Rp 3 juta per bulan.
“Seluruh fraksi setuju atas Raperda Perubahan Perda No 9/2010 tentang Pajak Daerah. Adapun saran dan catatan telah ditindaklanjuti untuk diperbaiki,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Bontang Suwardi sebagaimana dilansir Prokal, Minggu (23/7).
Suwardi mengatakan, selama ini aturan yang mengatur objek pajak restoran dianggap terlalu kecil.
Pelaku usaha kuliner yang dikenakan yakni, restoran beromzet Rp 100 ribu per bulannya.
Sedangkan, ketentuan ini dianggap tidak relevan dengan kondisi seperti sekarang.
Lima fraksi di DPRD Bontang sepakat pajak restoran dikenakan bagi pengusaha kuliner dengan omzet penjualan di atas Rp 1 juta per bulan.
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta