Warung Beromzet Rp 1 Juta Per Bulan Wajib Bayar Pajak

jpnn.com, BONTANG - Lima fraksi di DPRD Bontang sepakat pajak restoran dikenakan bagi pengusaha kuliner dengan omzet penjualan di atas Rp 1 juta per bulan.
Kelima fraksi itu adalah Golkar, Nasdem, Gerindra, Hanura Perjuangan dan Fraksi Amanah, Demokrat, Pembangunan dan Sejahtera
Hal itu bisa diartikan seluruh pengusaha kuliner wajib pajak.
Logikanya, bila pengusaha kuliner hanya mampu meraih omzet paling minim Rp 100 ribu per hari, omzetnya sudah Rp 3 juta per bulan.
“Seluruh fraksi setuju atas Raperda Perubahan Perda No 9/2010 tentang Pajak Daerah. Adapun saran dan catatan telah ditindaklanjuti untuk diperbaiki,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Bontang Suwardi sebagaimana dilansir Prokal, Minggu (23/7).
Suwardi mengatakan, selama ini aturan yang mengatur objek pajak restoran dianggap terlalu kecil.
Pelaku usaha kuliner yang dikenakan yakni, restoran beromzet Rp 100 ribu per bulannya.
Sedangkan, ketentuan ini dianggap tidak relevan dengan kondisi seperti sekarang.
Lima fraksi di DPRD Bontang sepakat pajak restoran dikenakan bagi pengusaha kuliner dengan omzet penjualan di atas Rp 1 juta per bulan.
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara