Warung Beromzet Rp 1 Juta Per Bulan Wajib Bayar Pajak
jpnn.com, BONTANG - Lima fraksi di DPRD Bontang sepakat pajak restoran dikenakan bagi pengusaha kuliner dengan omzet penjualan di atas Rp 1 juta per bulan.
Kelima fraksi itu adalah Golkar, Nasdem, Gerindra, Hanura Perjuangan dan Fraksi Amanah, Demokrat, Pembangunan dan Sejahtera
Hal itu bisa diartikan seluruh pengusaha kuliner wajib pajak.
Logikanya, bila pengusaha kuliner hanya mampu meraih omzet paling minim Rp 100 ribu per hari, omzetnya sudah Rp 3 juta per bulan.
“Seluruh fraksi setuju atas Raperda Perubahan Perda No 9/2010 tentang Pajak Daerah. Adapun saran dan catatan telah ditindaklanjuti untuk diperbaiki,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Bontang Suwardi sebagaimana dilansir Prokal, Minggu (23/7).
Suwardi mengatakan, selama ini aturan yang mengatur objek pajak restoran dianggap terlalu kecil.
Pelaku usaha kuliner yang dikenakan yakni, restoran beromzet Rp 100 ribu per bulannya.
Sedangkan, ketentuan ini dianggap tidak relevan dengan kondisi seperti sekarang.
Lima fraksi di DPRD Bontang sepakat pajak restoran dikenakan bagi pengusaha kuliner dengan omzet penjualan di atas Rp 1 juta per bulan.
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik
- Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen
- Pimpinan DPR Nilai Kebijakan PPN 12 Persen untuk Kluster Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan
- Ekonom Sebut Dampak PPN 12% Bakal Memukul UMKM