Warung Beromzet Rp 1 Juta Per Bulan Wajib Bayar Pajak
Minggu, 23 Juli 2017 – 23:54 WIB
Menurut dia, rata-rata pelaku usaha kuliner di Bontang tentu memiliki omzet di atas Rp 1 juta setiap bulannya.
Sebab, pengaruh inflasi dan faktor ekonomi lainnya. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan atas wajib pajak.
Hasil pembahasan Komisi II dengan Tim Asistensi Pemerintah disepakati bahwa wajib pajak yang dikenai pajak restoran yakni rumah makan dengan omzet penjualan sebesar Rp 1 juta per bulannya.
“Kurang lebih pembahasan raperda ini memakan waktu empat bulan, sejak April lalu. Dan disepakati, objek pajak yang dikenakan pajak restoran untuk pengusaha beromzet penjualan sebesar Rp 1 juta per bulan,” kata Suwaardi. (nug)
Lima fraksi di DPRD Bontang sepakat pajak restoran dikenakan bagi pengusaha kuliner dengan omzet penjualan di atas Rp 1 juta per bulan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar