Warung Beromzet Rp 1 Juta Per Bulan Wajib Bayar Pajak
Minggu, 23 Juli 2017 – 23:54 WIB

Ilustrasi warung makan. Foto: Bengkulu Express/JPNN
Menurut dia, rata-rata pelaku usaha kuliner di Bontang tentu memiliki omzet di atas Rp 1 juta setiap bulannya.
Sebab, pengaruh inflasi dan faktor ekonomi lainnya. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan atas wajib pajak.
Hasil pembahasan Komisi II dengan Tim Asistensi Pemerintah disepakati bahwa wajib pajak yang dikenai pajak restoran yakni rumah makan dengan omzet penjualan sebesar Rp 1 juta per bulannya.
“Kurang lebih pembahasan raperda ini memakan waktu empat bulan, sejak April lalu. Dan disepakati, objek pajak yang dikenakan pajak restoran untuk pengusaha beromzet penjualan sebesar Rp 1 juta per bulan,” kata Suwaardi. (nug)
Lima fraksi di DPRD Bontang sepakat pajak restoran dikenakan bagi pengusaha kuliner dengan omzet penjualan di atas Rp 1 juta per bulan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia