Warung Kopi Kena Pajak

Warung Kopi Kena Pajak
Warung Kopi Kena Pajak
MAKASSAR -- Pemkot Makassar melakukan perluasan wajib pajak untuk menambah sumber pendapatan asli daerah. Mulai tahun ini, pemkot menerapkan perda yang menjadi payung hukum pemungutan pajak terhadap seluruh warung kopi dan warung makanan.

Pengusaha warung kopi dan rumah makan yang semakin menjamur keberadaannya dikenai pajak sebesar 10 persen. Penarikan pajaknya menggunakan sistem taksasi dengan memberikan target pajak dengan nilai tertentu.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Shabir L Ondo mengatakan, penambahan wajib pajak juga mengatrol target penerimaan pajak restoran. "Target pendapatan pajak tahun ini sebesar Rp36 miliar. Realisasi tahun lalu sebesar Rp33 miliar," kata Shabir pada sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Hotel Mercure, Selasa, 12 April.

Pemkot Makassar memberlakukan sanksi cukup tegas kepada penunggak pajak restoran. Semua wajib pajak akan dikenakan denda dua persen bila menunggak pembayaran pajaknya.

MAKASSAR -- Pemkot Makassar melakukan perluasan wajib pajak untuk menambah sumber pendapatan asli daerah. Mulai tahun ini, pemkot menerapkan perda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News