Warung Kopi Kena Pajak
Rabu, 13 April 2011 – 10:17 WIB

Warung Kopi Kena Pajak
MAKASSAR -- Pemkot Makassar melakukan perluasan wajib pajak untuk menambah sumber pendapatan asli daerah. Mulai tahun ini, pemkot menerapkan perda yang menjadi payung hukum pemungutan pajak terhadap seluruh warung kopi dan warung makanan. Pemkot Makassar memberlakukan sanksi cukup tegas kepada penunggak pajak restoran. Semua wajib pajak akan dikenakan denda dua persen bila menunggak pembayaran pajaknya.
Pengusaha warung kopi dan rumah makan yang semakin menjamur keberadaannya dikenai pajak sebesar 10 persen. Penarikan pajaknya menggunakan sistem taksasi dengan memberikan target pajak dengan nilai tertentu.
Baca Juga:
Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Shabir L Ondo mengatakan, penambahan wajib pajak juga mengatrol target penerimaan pajak restoran. "Target pendapatan pajak tahun ini sebesar Rp36 miliar. Realisasi tahun lalu sebesar Rp33 miliar," kata Shabir pada sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Hotel Mercure, Selasa, 12 April.
Baca Juga:
MAKASSAR -- Pemkot Makassar melakukan perluasan wajib pajak untuk menambah sumber pendapatan asli daerah. Mulai tahun ini, pemkot menerapkan perda
BERITA TERKAIT
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka