Warung Kopi Kena Pajak
Rabu, 13 April 2011 – 10:17 WIB

Warung Kopi Kena Pajak
MAKASSAR -- Pemkot Makassar melakukan perluasan wajib pajak untuk menambah sumber pendapatan asli daerah. Mulai tahun ini, pemkot menerapkan perda yang menjadi payung hukum pemungutan pajak terhadap seluruh warung kopi dan warung makanan. Pemkot Makassar memberlakukan sanksi cukup tegas kepada penunggak pajak restoran. Semua wajib pajak akan dikenakan denda dua persen bila menunggak pembayaran pajaknya.
Pengusaha warung kopi dan rumah makan yang semakin menjamur keberadaannya dikenai pajak sebesar 10 persen. Penarikan pajaknya menggunakan sistem taksasi dengan memberikan target pajak dengan nilai tertentu.
Baca Juga:
Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Shabir L Ondo mengatakan, penambahan wajib pajak juga mengatrol target penerimaan pajak restoran. "Target pendapatan pajak tahun ini sebesar Rp36 miliar. Realisasi tahun lalu sebesar Rp33 miliar," kata Shabir pada sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Hotel Mercure, Selasa, 12 April.
Baca Juga:
MAKASSAR -- Pemkot Makassar melakukan perluasan wajib pajak untuk menambah sumber pendapatan asli daerah. Mulai tahun ini, pemkot menerapkan perda
BERITA TERKAIT
- Ada 33 Keluarga yang Bisa Tempati Rusun Kampung Bayam, Sebagian Masih di Rusun Nagrak
- Pemprov DKI Bakal Gaji Warga Kampung Bayam Sesuai UMR
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- Herman Deru Apresiasi KAI Dorong Ekonomi Sumsel Lewat Pengembangan Jalur KA Logistik
- Ini Pesan Gubernur Herman Deru di Pelantikan Ketua TP PKK 16 Kabupaten/Kota se-Sumsel
- Bhabinkamtibmas Bripka Hendra Gunawan jadi Buronan Polisi